MAKIN terkendalinya virus Covid-19 di Indonesia, membuat aktivitas warga kembali menggeliat. Sayangnya, dunia usaha masih ‘benjut’. Deretan aturan yang wajib dipatuhi saat pendemi hingga penurunan daya beli menjadi salah satu pemicunya. Walhasil, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun terus berlanjut. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyebut 143 ribu pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan sepanjang Januari-Desember 2021. Bukti bila pebisnis mengurangi tenaga kerja adalah dari jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang meningkat 71% sejak 2020 sampai Agustus 2021. Artinya, makin banyak rakyat yang kehilangan mata pencaharian dan terpaksa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena BU (butuh uang,Red). Pemerintah didesak segera menciptakan lapangan kerja baru yang adaptif di saat pandemi. Sebab, meski kasus corona melandai, namun ‘tsunami’ kebangkrutan potensi memicu hantaman gelombang PHK. Waspada!https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/09/29092021.pdf
[3d-flip-book id="68217" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/09/29092021.pdf">