07 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR untuk Penerbangan Dikaji Ulang

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf. (Foto:Dok)
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf. (Foto:Dok)

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Kebijakan wajib tes Polymerse Chain Reaction (PCR) saat ini masih menjadi persyaratan wajib ketika akan bepergian menggunakan transportasi udara atau pesawat. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, mengusulkan agar kebijakan tersebut dikaji ulang mengingat kasus pandemi di Kota Palangka Raya sudah mulai menurun.

"Dengan mulai melandainya kasus covid-19 di Palangka Raya kami mengusulkan agar test PCR dapat dikaji kembali," papar Wahid, Sabtu (2/10/2021).

Wahid berpendapat dengan adanya test PCR sebagai syarat melakukan perjalanan keluar kota, maka akan membebani masyarakat karena berarti harus mengeluarkan biaya yang lebih besar ketika harus melakukan perjalanan.

Ia pun menerangkan jika program vaksinasi di Kota Palangka Raya sudah mencapai angka 73 persen dan masih terus berlanjut.

"Salah satu alternatif bisa  mengganti test PCR dengan swab antigen, yang harganya relatif lebih terjangkau dan sudah cukup baik dalam mendeteksi kesehatan seseorang," ungkap Wahid.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan jika syarat   untuk bepergian dengan penerbangan diganti dari test PCR dengan pilihan yang lebih murah, tentunya bisa mendorong kegiatan bisnis penerbangan, wisata, maupun usaha lainnya untuk kembali menggeliat.

Ia berharap dengan disesuaikannya syarat penerbangan bisa mendukung berjalannya pemulihan ekonomi. Namun tentunya penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan Prokes dan mencegah berkembangnya kembali penyebaran Covid-19.

"Usulan ini kami sampaikan dengan pertimbangan Covid-19 yang mereda, program vaksin yang sudah berjalan dan agar ekonomi dapat kembali tumbuh," pungkasnya.(*)

Reporter : novita masniari

Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.