Kasus Aniaya Napi, Jika Ada Kelalaian, Kalapas Jember Janji Bakal Tindak Tegas Petugas

JEMBER (Lenteratoday)- Kasus penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember saat ini masih berlanjut dalam proses penyelidikan. Penyelidikan berupa pemeriksaan oleh Irjen Kemenkumham dan Tim Gabungan Kanwil Jatim terhadap oknum petugas yang diduga lalai atau terlibat dalam kasus tersebut.
Atas penyelidikan pemeriksaan itu, pihak Kemenkumham secara total memeriksa 4 petugas Lapas Jember. Menurut Plt Kalapas Kelas 2A Jember, Sarwito, proses pemeriksaan berlanjut dengan memeriksa petugas lapas. "Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada warga binaan ada 4 yang diperiksa. Kini dilanjutkan pemeriksaan dengan ada 3 petugas Lapas yang diperiksa oleh Irjen dan 1 orang diperiksa Tim Gabungan," kata Sarwito pada media di Lapas Kelas 2A Jember, Senin (4/10/2021).
Dia juga menerangkan, pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Tim Gabungan Kanwil Jawa Timur dan Lapas Jember. "Hari ini, tim gabungan itu melanjutkan penyelidikan, dan ada satu (petugas lagi) yang (juga ikut) diperiksa," ungkapnya.
Namun saat ditanya bagaimana hasilnya, pria yang juga menjabat sebagai Kalapas Bondowoso itu menjawab, "Masih berlangsung prosesnya (pemeriksaan). Untuk hasilnya belum ada. Tapi nanti akan disampaikan jika sudah selesai."
Perlu diketahui, terkait adanya kasus penganiayaan bahkan sampai terekam video melibatkan para penghuni di dalam Lapas Kelas 2A Jember. "Pelaku pemukulan berinisial IP pernah terlibat kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun. Dia sudah menjalani sekitar 2-3 tahun masa tahanan. Kemudian korbannya inisial AM kasus pencurian HP (ponsel)," ujarnya.
Terjadinya penganiayaan, kata Sarwito, karena korban dituduh sebagai SP atau mata-mata polisi saat diluar lapas. Namun versi lain menyebutkan kasus penganiayaan diduga kasus hutang piutang soal transaksi narkoba di dalam Lapas Jember.
"Kemudian karena itu, di dalam (Lapas) agak rawan. Saat itu AM masih baru masuk dan pengenalan lingkungan. Penganiayaan terjadi saat korban akan beli minuman. Kejadian pemukulan sekitar 4 September 2021 lalu," jelasnya.
Kemudian karena itu, lanjutnya, karena dianggap pembuat onar, maka elaku pemukulan IP dipindah ke Lapas High Risk di Nusakambangan. "Selain IP yang dipindah, juga yang merekam video inisial SA ikut dipindah. Dia terlibat kasus narkoba dengan vonis 4 tahun, dan sudah menjalani vonis kurang lebih setahun," pungkasnya.
Sementara Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba dan Obat Terlarang (DPC Granat) Kabupaten Jember dengan tegas menyampaikan somasi atas adanya video yang beredar dengan durasi 36 detik. Dalam video tersebut, Granat Jember menduga antara lain ; pertama, ada upaya penganiayaan oleh seorang narapidana terhadap narapidana lain di dalam Lapas Jember. Kedua, kasus penganiayaan tersebut dilakukan tepatnya di dalam Blok A Lapas Jember dan diduga kuat ada pembiaran kasus penganiayaan oleh petugas Lapas Jember seperti KPLP maupun Kepala Binadik. Ketiga, ada dugaan keteledoran dan tidak disiplinnya pengawasan petugas Lapas Jember serta tidak tegas dan tidak ketatnya penjagaan oleh petugas Lapas Jember.
"Kami mendesak agar siapapun baik napi maupun oknum petugas yang terlibat kasus itu segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Ketua DPC Granat Jember Rio Christiawan.
Reporter : Purcahyono Juliatmoko
Editor : Endang Pergiwati