BEBERAPA aturan baru yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) alias RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bikin bengong. Bengong dalam artian bingung saat KTP akan berfungsi juga sebagai NPWP. Artinya, semua rakyat otomatis jadi wajib pajak. Bengong juga dialami pelaku usaha dan kalangan crazy rich. Sebab akan ada pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. Tak hanya itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dinaikkan menjadi 12%. Walhasil bagi kaum ‘jetset’, bengongnya lebih ke arah keki alias kesal. Berbagai jurus memang sedang dikeluarkan pemerintah untuk mendongkrak pendapatan. Sebab, saat ini kantong kas negara makin bolong. Menurut Kemenkeu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jebol (defisit) hinggaRp 383,2 triliun pada Agustus 2021. Mampukah aturan baru menjadi solusi? https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/10/epaper-revisi-07102021-1.pdf
[3d-flip-book id="69361" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/10/epaper-revisi-07102021-1.pdf">