
BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak 242 warga atau kepala keluarga penggugat terdampak limbah kotoran ternak PT Greenfields, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24 miliar lebih.
Nilai tuntutan ganti rugi ini disampaikan kuasa hukum warga penggugat, usai sidang lanjutan gugatan perdata Classs Action pada PT Greenfields yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Untuk tahapan pemeriksaan pokok perkara, dengan agenda pembacaan gugatan.
Salah satu anggota Tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono usai sidang menyampaikan kalau nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan warga terdampak limbah Greenfields, dalam gugatan ada 2 yaitu materiil dan immateriil. "Nilai totalnya sedang dalam proses perhitungan, karena adanya perubahan jumlah warga yang mengajukan gugatan dari semula 258 orang menjadi 242 orang," ujar Hendi, Senin (11/10/2021).
Untuk tuntutan ganti rugi immateriil sesuai dalam gugatan sebesar Rp 100 juta per orang, jika dikalikan 242 orang total Rp 24,2 miliar. "Sedangkan ganti rugi materiil, yang mengalami kerugian selama 3 tahun sejak 2018 sedang kita hitung nilai pastinya sesuai perkiraan dan kesepakatan dengan warga penggugat," ungkap Hendi.
Dimana dalam gugatan ditulis, ada 4 kelompok warga yang mengajukan ganti rugi yaitu petani, peternak ikan, peternak sapi/kambing dan pengguna air bersih. Besarnya ganti rugi bervariasi, tergantung luas tanah, luas kolam, jumlah ternak sapi/kambing dan pengadaan air bersih. "Untuk kurun waktu 3 tahun nilainya antara Rp 300.000 sampai Rp 40 juta, ini yang sedang dihitung dan dimintakan persetujuan warga penggugat. Kalau jumlahnya mencapai miliaran, jadi kalau ditotal dengan ganti rugi immaterial lebih dari Rp 24 miliar," terangnya.
Pada sidang lanjutan yang dimulai sekitar jam 14.30 Wib, dipimpin hakim ketua Ari Wahyu Irawan berlangsung hanya sekitar 30 menit. Tanpa membacakan gugatan, tapi lebih fokus pada penyusunan jadwal persidangan. "Karena mediasi telah gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara. Untuk jawaban para tergugat dan turut tergugat, minggu depan bisa ?," tanya hakim Ari.
Kuasa hukum tergugat PT Greenfirleds, Jhon Micharl Amalu Sipet minta waktu 2 minggu. Oleh hakim dikabulkan pada 25 Oktober 2021, dengan syarat hanya untuk jawaban saja. "Selanjutnya replik, duplik dan bukti surat setiap 1 minggu," kata hakim Ari.
Termasuk disepakati juga jadwal Putusan sela pada 19 November 2021, kemudian 22 November 2021 dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim yang akan mengosongkan jadwal sidang. "Lalu 29 November dan 6 Desember 2021 alat bukti saksi dari penggugat, 13 dan 20 Desember 2021 alat bukti dari tergugat. Serta 3 Januari kesimpulan Litigasi dan 17 Januari 2021 putusan," bebernya sambil menutup sidang.
Secara terpisah seusai sidang Head Legal PT Greenfields, Jhon Michael Amalo Sipet ketika ditanya mengenai gugatan warga pastinya meminta ganti rugi, awalnya 258 tapi kan belum dikurangi warga yang mengundurkan diri. "Akan kita tanggapi dalam jawaban nanti saja," tuturnya.
Disinggung mengenai tidak adanya standar besarnya nilai ganti rugi, Jhon mengakui memang tidak ada standar bakunya. "Tapi tergantung majelis hakim, kalau memang perlu lebih baik pakai appraisal saja. Kalau memang ada kerugian disana, biar sama-sama enak," tandasnya.
Ditanya apakah pihak Greenfields sudah melakukan perhitungan kasar atau sementara, terhadap tuntutan ganti rugi warga. "Belum, kita belum melakukan itu karena standarnya apa kn tidak ada," pungkasnya. (*)
Reporter : arief sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi