
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Satlantas Polresta Mojokerto menindak 92 pengendara motor yang sudah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Tindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Patuh yang digelar di 4 titik yaitu simpang empat Miji jalan Majapahit, simpang tiga PMI jalan Hayam Wuruk, simpang empat Pasar Burung jalan Empunala dan di Pos Satlantas 906 Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP. Heru Sudjio Budi Santoso, SH usai kegiatan operasi patuh dikonfirmasi mengatakan, operasi itu dilakukan untuk mengurangi dan mengantisipasi terjadinya laka lantas bagi pengendara kendaraan di jalan raya.
"Mereka (para pelanggar) kita tilang disebabkan adanya potensi laka lantas karena saat berkendara di jalan raya diketahui mengendarai motornya tidak sesuai spektek diantaranya salah satunya menggunakan knalpot brong dan memasang menggunakan ban kecil serta pelanggaran kasat mata. Yang mana hal tersebut bisa membahayakan bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lain," ungkap Heru.
Heru mengharapkan para pengendara kendaraan khususnya roda dua baik pengendara lokal maupun dari luar kota yang memasuki wilayah hukum Polres Mojokerto Kota supaya tetap mentaati peraturan lalu lintas dan tetap disiplin mentaati protokol kesehatan.
"Sebanyak 50 barang bukti kendaraan bermotor (ranmor), STNK sebanyak 38 dan SIM sebanyak 4 berhasil kita sita untuk selanjutnya menjalani proses hukum," katanya.
Para pelanggar akan menjalani proses persidangan dan selanjutnya ketika usai menjalani persidangan bisa menunjukan bukti hasilnya. Kemudian ketika mengambil kendaraanya diwajibkan dan harus merubah bentuk kendaraannya sesuai spesidikasinya.
"Untuk barang bukti knalpot brong tetap kita sita dan nantinya akan kita musnahkan bersama," pungkas Heru, Sabtu (9/10/2021) malam.
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi