
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Sat-Sabhara Polresta Mojokerto mengamankan seorang pengedar minuman keras SC (32) warga Lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 387 botol minuman keras jenis arak Bali.
Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Mojokerto dari peredaran minuman keras beralkohol, anggota
Kapolres Mojokerto Kota. AKBP. Rofiq Ripto Himawan, SiK., SH., MH mengatakan penangkapan bermula ketika anggota Sat-Sabhara yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di jalan Surodinawan, Kota Mojokerto melihat gelagat mencurigakan seorang pengendara motor yang melintas dengan membawa peking kardus. Kemudian, anggota langsung menghentikan pengendara tersebut lalu melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas mendapati puluhan botol miras jenis arak Bali yang siap edar di dalam kardus yang dibawa pengendara tersebut. Diduga, pelaku hendak transaksi dengan pemesannya.
"Anggota Sat-Sabhara saat itu juga langsung mengamankan pelaku dan puluhan botol miras ke Mapolres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di wilayah Peterongan, Jombang. Hasilnya, total yang berhasil kita sita sebanyak 387 botol miras jenis arak Bali merk Arkali Bali berbagai ukuran dan rasa," ungkap Rofiq, Jum'at (15/10/2021).
Masih kata Rofiq, pelaku mendistribusikan dan menjual miras dagangannya dengan cara mempromosikan melalui media sosial dengannsistem COD. Sementara Harga mirasnya bervariasi, untuk kemasan botol kecil 600 ml dijual dengan harga Rp. 35 ribu dan untuk kemasan botol besar 1.500 ml dijual seharga kisaran Rp. 50 ribu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat hukum tipiring berlapis karena mengedarkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin edar atau mengantongi SIUP-MB pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto no. 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dijerat UU Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf h dan i UU No. 8 tahun 1999 dan UU perdagangan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 serta UU Pangan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012," pungkas Rofiq. (*)
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi