
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan Kota Mojokerto dan Satlantas Polresta Mojokerto mengamankan kendaraan odong-odong yang melintas melintas di jalan Letkol. Sumardjo, Kota Mojokerto dengan memuat puluhan penumpang. Kendaraan tersebut tidak sesuai spektek jenis roda empat.
Kendaraan dengan kondisi tidak sesuai spektek tersebut dikemudikan oleh Muftakul (52) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sopir dan kendaraan diamankan ke Mapolresta Mojokerto sebagai barang bukti. Sedangkan sopir dilakukan periksa lebih lanjut.
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP. Heru Sudjio Budi Santoso, SH saat dikonfirmasi mengatakan saat diamankan kendaraan memuat puluhan penumpang rombongan tenaga pendidik dan siswa dari kelompok PAUD Dusun Sonosari, Desa Sukorame, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
"Kendaraan kita amankan karena adanya potensi laka lantas saat berkendara melintas di jalur jalan raya dengan tidak sesuai spektek keperuntukannya. Kendaraan tersebut dirubah bentuk, tidak teregister sesuai dengan surat kepemilikan aslinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat dengan kondisi pajak mati, tidak bernopol. Yang jelas pengemudinya melanggar aturan undang undang lalu lintas dan tidak mengindahkan segi keselamatan baik untuk dirinya juga penumpangnya serta pengendara lain," jelas Heru.
Masih kata Heru, kita tetap mengedepankan dan utamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya. Jika terjadi hal yang tidak kita inginkan dengan para pengendara yang sedang berkendara di jalan raya tidak sesuai spesifikasi kendaraan, kalau terjadi laka lantas siapa yang bertanggung jawab atas adanya kejadian tersebut.
"Mereka yang menjadi korban tidak bisa mengklaim pembiayaan perawatan medis atas luka yang dideritanya dari pihak asuransi pemerintah. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di are kawasan wisata dan bukan di jalan jalur umum wilayah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun jalur jalan nasional. Pengemudi kita lakukan tindak pelanggaran (tilang) guna mengikuti proses hukum persidangan. Jika sudah menjalani dan mendapatkan putusan dari peradilan persidangan, saat akan mengambil barang bukti diwajibkan dan diharuskan si pemilik ataupun siapapun mengganti kendaraan tersebut sesuai spesifikasi untuk bisa dianggap layak jalan," pungkas Heru, Jum'at (15/10/2021). (*)
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi