25 April 2025

Get In Touch

Proyek Pelebaran Jalan, 15 Persil di Wonokromo Dirobohkan

Suasana eksekusi 15 persil di Wonokromo oleh DPUBMP denhan pengawalan langsung aparat penegak hukum Senin (18/10/2021).
Suasana eksekusi 15 persil di Wonokromo oleh DPUBMP denhan pengawalan langsung aparat penegak hukum Senin (18/10/2021).

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) mengeksekusi sejumlah rumah, di pinggir jalan Wonokromo, Senin (18/10/2021).

Kegiatan yang mendapatkan pengawalan langsung oleh aparat penegak hukum itu sempat berjalan alot, lantaran ada penolakan dari warga. Meski demikian, melalui penyampaian secara humanis, eksekusi tetap berjalan.

Dengan mengerahkan dua alat berat, petugas PUPR membersihkan puing puing bangunan rumah. Beberapa peralatan rumah tangga seperti meja, asbes, seng, dan pintu dipindah guna mempercepat proses perobohan.

Kepala DPUBMP Kota Surabaya, Erna Purnawati, mengatakan, eksekusi ini untuk proyek pelebaran jalan sebanyak 5 meter.  Rencana pengerjaannya dimulai pada Desember.

"Sebenarnya ini sudah dimulai pada tahun 2017. Sebelumnya ada 24 persil, yang sudah diambil konsinyasi di pengadilan ada 9. Hari ini baru 15 bisa dilakukan eksekusi.  Eksekusi sudah 3 kali tapi karena pandemi sempat ditunda. Lalu pada 1 November kemarin ada pemberitahuan akhirnya sudah bisa eksekusi dan warga berkenan," ujarnya.

Mengenai proses ganti rugi, Erna menambahkan, karena bentuknya sengketa tanah dengan aset milik PD Pasar. Ditambah warga merasa sudah lama menempatinya, maka dilimpahkan di pengadilan.

"Nantinya dibuatkan surat pengantar ke pengadilan negeri untuk ambil ganti rugi. Dari awal sudah lima meter," jelasnya. 

Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Subagyo, menambahkan, berdasarkan penetapan, ada 15 persil yang dirobohkan langsung hari ini.

"Bagi yang keberatan atau ganti rugi silahkan mengajukan di pengadilan," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator warga terdampak M Baidowi (57) mengaku, dirinya sudah berembuk bersama warga sesama yang terdampak eksekusi untuk kooperatif dengan petugas, dan tidak melakukan upaya perlawanan dalam bentuk apapun.

Apalagi, Minggu (17/10/2021) malam, pihaknya dan juga para warga yang lain, sudah ditemui secara langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk dijelaskan segala duduk perkara, termasuk didengar pula keinginan aspirasi warga.

"Ya ada bantuan suntikan, dan moril, wes ngademno (mendinginkan) warga," katanya saat ditemui.

Hanya saja ia menyangkan penetapan lebar pembongkaran bangunan tidak sesuai dengan aturan awal.

Yakni semula menghendaki tiga meter, sesuai keinginan Pemkot Surabaya, tapi malah menjadi lima meter karena mengikuti keinginan PD Pasar.

Kakek tujuh orang cucu itu, berharap Pemkot Surabaya hanya mengeksekusi bangunan di atas tanah dengan ukuran lebar tidak lebih dari tiga meter.

Selain itu, Baidowi juga berharap, pascadibongkar tanah kosong tersebut tidak dilakukan proses pembangunan terlebih dulu dalam bentuk apapun.

"Dan hak tanah yang masih diklaim PD Pasar saya mohon kalau habis pembongkaran ini, tanahnya jangan sampai ada pembangunan pelebaran jalan, apalagi pembangunan trotoar, dari tanahnya sendiri masih sengketa dan masih berjalan di PN," pungkasnya. (*)

Reporter : Ardini Pramitha

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.