
BLITAR (Lenteratoday) - Wakil Bupati Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar sepakat mengusulkan adanya kategori desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD) agar proposional sesuai kriteria dan kondisi desa. Setelah adanya kesepakatan menaikkan ADD sebesar 2%, pada APBD 2022 mendatang.
Usulan ini awalnya disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo menanggapi akan dinaikkannya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 2% dari semula 10% jadi 12%, pada APBD 2022 mendatang. "Jika memang sudah disepakati menaikkan ADD menjadi 12% dari APBD mulai 2022 mendatang, saya mengusulkan adanya pengkategorian desa," ujar Wasis, Senin (18/10/2021).
Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan kategori desa penerima ADD agar besarnya anggaran sesuai dengan kondisi desa. "Jadi misalnya ada kategori desa A, B dan C, dimana desa A dengan jumlah penduduk diatas 10.000 jiwa dan luas wilayah sekian dusun. Tentu ADD nya berbeda dengan desa B yang jumlah penduduknya lebih sedikit dan wilayahnya lebih kecil," jelasnya.
Sehingga ADD bisa dialokasikan proposional, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan untuk pembangunan desa. "Sehingga alokasi ADD bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan desa, berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan," tandas Wasis.
Selain itu, alokasi ADD yang proposional juga mencegah adanya kelebihan dan kekurangan anggaran di desa. "Kalau kekurangan bisa mengajukan lagi, tapi kalau kelebihan anggaran juga berpotensi terjadi masalah hukum," tegasnya.
Wasis tidak mempermasalahkan kenaikan 2% atau lebih yang diusulkan Asosiasi Perangkat Desa (APD), justru kalau ada kategori desa bisa menjadikan alokasi ADD jauh lebih besar tidak hanya 12 atau 15%. "Misalnya desa di wilayah selatan Blitar, yang penduduknya sedikit tapi wilayahnya luas dan memerlukan perbaikan infrastruktur. Maka ADD nya harus proposional berbeda dengan desa yang penduduknya sedikit dan wilayahnya kecil," ungkapnya.
Ditambahkan Wasis bahwa untuk mewujudkan kategori desa ini, perlu dilakukan kajian dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Agar penentuan kriteria desa menjadi tepat dan sesuai, tidak hanya berdasarkan pengajuan program dari desa saja. "Mulai pemkab, kementrian dan akademisi untuk mengkaji dan menentukan kriteria desa A, B, dan C," imbuhnya.
Sekedar diketahui APD Kabupaten Blitar telah meminta kenaikan ADD pada APBD 2022 mendatang sebesar 5% dari 10% menjadi 15%, permintaan kenaikan ini telah dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Blitar dan Pemkab Blitar. Dalam proses pembahasan diketahui kemampuan kenaikan ADD hanya 1,3% saja, sampai akhirnya muncul rencana demo dari APD. Namun rencana demo tersebut dibatalkan, setelah ada kesepakatan ADD naik 2%.
Secara terpisah terkait usulan anggota Komisi I ini Wabup Blitar, Rahmat Santoso mengaku sepakat agar dengan adanya kenaikan ADD sebesar 2% pada 2022 mendatang, bisa bermanfaat maksimal untuk pembangunan desa. "Kami (Pemkab Blitar) sepakat dengan usulan tersebut (pengkategorian desa)," kata Wabup Rahmat.
Untuk menindaklanjuti usulan ini, orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini akan segera mengkoordinasilan dengan OPD terkait. "Usulan ini sangat bagus, jadi ADD proposional tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi desanya," paparnya.
"Sehingga kenaikan ADD yang sudah disepakati 2% ini bisa memberikan dampak yang signifikan untuk pembangunan desa, agar bisa sejahtera bersama," pungkas Wabup Rahmat. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi