
MALANG (Lenteratoday) - Hukuman mati digadang-gadang menjadi salah satu pemberi efek jera bagi para penjahat termasuk pengedar juga pengguna narkoba dinilai belum mampu memberikan efek jera.
Menurut Andy Yentriyani, komisioner komnas perempuan, semenjak dikeluarkannya undang-undang hukuman mati oleh negara, kriminalitas termasuk kejahatan narkotika tidak mengalami penurunan. Penelitian juga menunjukkan angka kriminalitas tidak menurun semenjak dekrit hukuman mati dikeluarkan.
Di satu sisi, Andy juga mengatakan bahwa hukuman mati dinilai melukai nilai kemanusian dan bertentangan dengan hak dasar hidup manusia. Hukuman mati juga merupakan bentuk penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat manusia. Penegasannya telah dinyatakan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2). Pasal 28A yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Dia juga menyebutkan bahwa hal itu sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karenanya, hukuman mati tidak dibenarkan karena merenggut hak paling mendasar yang tanpanya hak-hak asasi manusia lainnya tidak dapat dinikmati.
Andy Yentriyani dengan tegas menyatakan jika hukuman mati sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Selain itu juga merupakan diskriminasi tertinggi bagi perempuan korban. “Hukuman mati adalah diskriminasi tertinggi untuk perempuan,” ucapnya pada (20/10/2021).
Berdasarkan catatan komnas perempuan yang diambil dari Sistem Database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 7 Oktober 2021 mencatat terdapat 400 orang terpidana mati, 11 orang di antaranya adalah perempuan. Sementara itu, di luar negeri, data Kementerian Luar Negeri per September 2021 memaparkan sejumlah 201 warga negara Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati, 40 orang diantaranya adalah perempuan.
"Penerapan hukuman mati di Indonesia tentu saja menjadi batu ganjalan bagi Indonesia dalam upaya diplomasi pembebasan terhadap warga negaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri," katanya.
Reporter : Reka Kajaksana
Editor : Lutfiyu Handi