06 April 2025

Get In Touch

Andi Putra yang Ditangkap KPK, Baru 4 Bulan Menjabat Bupati Kuansing

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (@Instagram)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (@Instagram)

JAKARTA (Lenteratoday) -Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait kasus suap perizinan perkebunan, yang bersangkutan baru saja menjabat sebagai Bupati Kuansing pada 2 Juni 2021.

Sebelumnya Andi merupakan Ketua DPRD selama dua periode sejak 2016-2025.  Namun di periode keduanya dia mengundurkan diri dan memilih maju dalam pemilihan Bupati Kuansing.

Andi Putra diketahui mempunyai jejak yang cukup mumpuni di berbagai organisasi-organisasi di Kabupaten Kuansing, dirinya pernah berkecimpung cukup banyak di dunia perpolitikan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pria kelahiran 12 April, 34 tahun silam ini mengawali karier politiknya sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kuansing pada periode 2009-2012. Kemudian menjadi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kuansing pada periode 2012-2014.

Mulai dari periode 2003–2016, Andi menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuantan Singingi. Di tahun 2016-2020 dirinya mengetuai DPD Partai Golkar Kabupaten Kuantan Singingi.

Kemudian, tahun 2017–2022 dirinya menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan cabang Persatuan Tarbiyah Islamiayah (Tarbiyah – Perti) Kuantan Singingi. Pada 2020–2025, Andi menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelumya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak delapan orang diamankan oleh tim lembaga antirasuah. Salah satunya ada Bupati Kuansing Andi Putra.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT ini ihwal tindak pidana korupsi terkait perizinan perkebunan.

"Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," kata Ali, Selasa lalu (19/10/2021)  (*)

Sumber: Bisnis.com

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.