
JEMBER (Lenteratoday) - Dugaan pelanggaran prokes pada pesta pernikahan kerabat Bupati Jember Hendy Siswanto, akhirnya oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember dilakukan sidang virtual sebagai tindak lanjut perkara tentang video viral pesta pernikahan tersebut.
Sebelumnya, pasca viral video pesta pernikahan tersebut, Bupati Jember Hendy usai menyanyi lagu 'Khana', menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian yang telah dilakukan.
Setelah ramai dengan pemberitaan tersebut, Pihak Kepolisian Resor Jember bersama Satpol PP melakukan tindakan tegas karena diduga adanya pelanggaran Prokes. Melalui sidang virtual, Zainal Fuar selaku Penanggung Jawab Wedung Organizer atau WO mengikuti sidang virtual yang dilaksanakan di Kantor Pemkab Jember pada Jumat (22/10/2021) menjelang sore.
Dalam sidang virtual tersebut, dihadirkan Hakim Ketua Totok Yanuarto, Panitera Dion Pramesti Warsono, saksi - saksi di antaranya Kanit Pidum Polres Bagus Dwi Setyawan, karyawan hall New Sariutama Ratno Hadi dan Seniman Agus Yendra Imaniar alias Yeyen serta Penyidik PPNS Yuvi R (Satpol PP) dihadiri pula Zainul Fuad selaku terdakwa dari WO mempelai Rezki Pratama yang juga Manajer Persid Jember.
Hakim Ketua Totok Yanuarto menyampaikan, bahwa dalam sidang tersebut, tersangka dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Prop Jatim no 2 th 2020 psl 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim nomor 1 th 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Hasil sidang tipiring memutuskan terdakwa Zainal Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak mentaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari dan ; Mengganti biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sementara itu, di tempat yang sama, Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan, tipiring ini merupakan tindakan tegas terhadap para pelanggar prokes, agar disiplin aturan.
“Dengan adanya sidang virtual yang telah dilakukan ini bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan, dan tidak melihat dari kalangan mana saja, apabila melanggar akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual,” pungkasnya.
Reporter : P Juliatmoko
Editor : Endang Pergiwati