ADALAH Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menduga ada pihak mengambil 'kesempatan di dalam kesempitan' di balik aturan naik pesawat wajib tes PCR. Dengan embel-embel ‘ekspres’ alias kilat--hasil keluar dalam hitungan jam--harga yang dipatok bisa naik 3 kali lipat dibanding PCR normal --hasil keluar 1x24 jam. Tak hanya YLKI, kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR untuk moda transportasi udara diprotes banyak pihak. Alasannya, dinilai tak masuk akal karena kondisi pandemi corona sudah landai. Tak hanya itu, tarifnya yang mahal akan menyusahkan masyarakat. Termasuk multiplier effect negatif bagi bisnis penerbangan hingga wisata. Pemerintah sendiri bergeming dan menerapkan aturan itu mulai Minggu (24/10). Landasan keputusan tersebut, selain bentuk kehati-hatian antisipasi gelombang 3, juga karena sekarang maskapai boleh menambah kapasitas penumpang hingga 100%.https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/10/25102021.pdf
[3d-flip-book id="71584" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/10/25102021.pdf">