09 April 2025

Get In Touch

AS Keluarkan Aturan Vaksin bagi Pelaku Perjalanan Udara

Pemandangan sepinya Bandara Internasional John F. Kennedy yang berlokasi di Queens, New York, Amerika Serikat (Istimewa)
Pemandangan sepinya Bandara Internasional John F. Kennedy yang berlokasi di Queens, New York, Amerika Serikat (Istimewa)

WASHINGTON (Lenteratoday) -Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada hari Senin (26/10/2021) meneken aturan baru tentang vaksin bagi pelaku perjalanan udara internasional.

Pemerintah AS juga mencabut pembatasan sangat ketat bagi perjalanan asal China, India dan sebagian besar negara Eropa.

Kedua kebijakan itu akan diberlakukan mulai 8 November, kata Gedung Putih.

"Adalah kepentingan Amerika Serikat untuk menghapus pembatasan negara-per-negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi Covid-19 dan untuk mengadopsi kebijakan perjalanan udara yang sebagian besar bergantung pada vaksinasi guna memulihkan perjalanan udara internasional secara aman ke Amerika Serikat," kata Biden dalam pernyataannya.

Gedung Putih mengonfirmasi bahwa anak-anak di bawah 18 tahun dan orang dengan gangguan kesehatan tertentu dikecualikan dari persyaratan baru vaksin tersebut.

Pelaku perjalanan non-wisata dari sekitar 50 negara dengan tingkat vaksinasi kurang dari 10 persen juga akan diberikan pengecualian.

Negara-negara itu di antaranya adalah Mesir, Aljazair, Armenia, Myanmar, Irak, Nikaragua, Senegal, Uganda, Libya, Ethiopia, Zambia, Kongo, Kenya, Yaman, Haiti, Chad dan Madagaskar.

Mereka yang dikecualikan secara umum harus menjalani vaksinasi dalam 60 hari sejak tiba di AS.

Pembatasan perjalanan yang luar biasa ketat pertama kali diberlakukan AS pada awal 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan itu melarang masuk sebagian besar warga asing yang dalam dua pekan terakhir tinggal di Inggris, 26 negara Schengen di Eropa tanpa aturan perbatasan, Irlandia, China, India, Afrika Selatan, Iran, dan Brazil (*)

Sumber: Antara

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.