
SIDOARJO (Lenteratoday) - Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan Tamyizul Ilmi sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap DR, putrinya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Namun demikian, pihak penyidik tidak melakukan penahanan para tersangka dan memintanya wajib lapor.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP. Oscar Stefanus Setja. Penetapan tersebut dilaukan setelah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan ketreangan saksi.
Terkait dengan penetapan wajib lapor bagi tersangka dan bukan penahaan, AKP Oscar menandaskan hal itu sudah berdasarkan ketentuan. Sebab ancaman hukuman atas tindakan tersebut di bawah lima tahun penjara. "Tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun," singkatnya.
Sementara itu, Alinda Widayani, ibu korban menyesalkan keputusan Polresta Sidoarjo yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia merasa apa yang diperjuangkan selama enam bulan terakhir tak sesuai dengan yang dia harapkan. Padahal, apa yang dilakukan tersangka menimbulkan rasa traumatis terhadap anaknya yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Saya kaget mas dapat kabar kalau pelaku ini tidak ditahan hanya wajib lapor saja. Apa ya gak bisa ya dalam hal ini Kapolres Sidoarjo melihat kondisi anak saya yang harus menanggung trauma begitu dalam trauma ini gak akan pernah hilang pak," kata Alinda sembari menahan isak tangisannya, Kamis (28/10/2021).
Alinda juga menjelaskan selama 13 tahun berumah tangga dengan tersangka, hampir setiap hari mendapatkan perlakuan kekerasan. Tak hanya itu, ibu tiga anak ini juga menceritakan ketiga anaknya juga tak luput dari pukulan dan kekerasan yang dilakukan Tamyizul.
"Selama berumah tangga bukan jarang mas hampir setiap hari saya dan anak anak disiksa. kalau pukul saya itu gak sampai keluar darah gak berhenti," jelas Alinda.
Alinda juga menjelaskan, dengan tidak ditahannya pelaku, dia juga mengkhawatirkan sang pelaku akan menjadi arogan di lingkungan tempat tinggal.
"Karena pelaku merasa seperti kebal hukum. Hal ini tentu saja tidak baik bagi anak saya yang masih kecil, karena dia trauma dan merasa takut dengan keberadaan pelaku," jelasnya. (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi