
SIDOARJO (Lenteratoday) - Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo menggalakkan operasi gempur periode tahun 2021 secara serentak dan terpadu. Sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalan salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo dalam operasi gempur kali ini.
Sosialisasi Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Daerah melalui Kominfo Sidoarjo kali ini dilakukan di Balai Desa Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Acara itu menghadirkan narasumber antara lain; Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Dari Dirjen Bea Cukai Sidoarjo, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Tita Puspita Lundiana; Penelaah Data Sumber Daya Alam Sub Bagian Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kabupatn Sidoarjo, Saka Fathi Pradata, S.T.; dan Penyuluh Kemasyarakatan Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Muhammad.
Tita Puspita Lundiana, menjelaskan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal mengedepankan kegiatan preventif seperti sosialisasi tentang aturan cukai serta bahaya rokok ilegal. "Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal dan Pemerintah Daerah," katanya pada Kamis (28/10/2021).
Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait cukai rokok. Dengan demikian keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena sudah tahu konsekuensi hukumnya. Kemudian yang terakhir adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu mencegah beredarnya rokok ilegal baik memproduksi, memasarkan, maupun mengkonsumsinya.
"Sidoarjo merupakan daerah yang cukup strategis bagi perindustrian rokok, oleh karen itu sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT," ungkapnya.
Sementara itu, Saka Fathi Pradata dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas antusias masyarakat yang bersedia hadir dalam kegiatan tersebut. Dia menandaskan kegiatan tersebut akan memberikan pembelajaran tentang pemberantasan rokok ilegal. Dia menandaskan bahwa banyaknya peredaran rokok ilegal karena masyarakat tidak tahu. Kemudian juga karena minimnya informasi yang didapatkan masyarakat tentang efek jika memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa cukai.
"Untuk itu pada hari ini kita diberi edukasi dan pembelajaran bagaimana rokok yang tanpa cukai itu merupakan rokok ilegal dan akan berhadapan dengan hukum jika sengaja memproduksi maupun mengedarkan karena hal ini akan merugikan negara," katanya. (*)
Reporter : Angga Prayoga/adv
Editor : Lutfiyu Handi