
WONOGIRI (Lenteratoday) - Sengketa bangunan Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) di Dusun Kenteng Desa/Kelurahan Gunungsari, Jatisrono - Wonogiri antara kubu pendeta Hengky Tohea dengan kubu Pendeta Jimmy Ratar kian memanas. Bahkan kubu Pendeta Hengky Tohea sudah dua kali melaporkan kubu seterunya ke kepolisian setempat dengan tuduhan perusakan.
Kubu Pendeta Hengky Tohea melalui kuasa hukumnya, Sebastian B Soediono SH dari Kantor Advokat & Penasihat Hukum SBS & Associates dalam surat laporan dan pengaduan ke Polres Wonogiri tertanggl 2 November 2021 menyebutkan pada, 10 Oktober 2021 lalu, sekitar pikul 14.30 WIB, kubu Pendeta Jimmy Ratar melakukan perusakan pada bangunan gereja yang disengketakan. Perusakan dilakukan pada papan nama, pintu-pintu dan gembok.
Bahkan pada surat pengaduan yang ditandatangani Sebastian B Soediono SH disebutkan, pada bukti rekaman yang dimiliki perusakan itu melibatkan oknum anggota Polres Wonogiri. “Sebenarnya, klienkami berusaha menutup mata kejadian ini, karena tujuan klien kami melaporkan untuk memberi efek jera.Tindakan mereka sudah merusak ketenteraman dam kedamain jemaat /umat JKI yang beribadah di gereja milik klien kami,” tulis Sebastian dalam surat pengaduannya.
Masih dalam dalam surat pengaduan tersebut, disebutkan pada 13 Oktober 2021 lalu, kembali terjadi perusakan terhadap bangunan gereja yang disengketakan. Kubu pendeta Hengky Tohea kembali menuding kubu Pendeta Jimmy Ratar kembali melakukan perusakan papan nama dan jadwal kegiatan Geraja JKI Jatisrono yang diklaim milik kubu Hengky Tohea.
“Plang papan nama dan jadwal kegiatan Gereja JKI Jatisrono milik klien kami telah dirusak dan diturunkan secara paksa. Dan yang miris lagi lagi kejadian perusakan dini melibatkan oknum Polres Wonogiri dengan adanya mobil dinas aparat baju coklat tersebut,” tulis Sebastian pada surat pengaduannya.
Pada poin selanjutnya dalam surat pengaduan yang ditembuskan ke Divpropam Mabes Polri dan Kapolda dan Kabid Propam Polda Jateng, Sabastian berdalih pelaporan yang dilakukan untuk menjaga marwah kepolisian RI sebagai pengayom masyarakat dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pelanggaran etik oleh oknum-oknum Polres Wonogiri yang ternyata tidak memberikan rasa aman dan nyaman. “Dalam hal ini klien kami selaku pemilik aset,” ujarnya.
Pada bagian awal surat pengaduan tersebut, kubu Pendeta Hengky Toha, kasus sengketa bangunan gereja miliknya ada dugaan kuat karena ketidaktegasan oknum-oknum pengurus Sinode Majelis Daerah Jateng Gereja Pantekosta di Indonesia (MD Jateng GPdi). “Klien kami semula ingin melibatkan MD GPdi selaku organisasi yang menaungi gereja milik klien kami untuk mendapatkan penyelesaian. Eh...ternyata oknum yang Sinode malah memperburuk situasi,” urai Sebastian.
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Endang Pergiwati