
GRESIK (Lenteratoday) - Bea Cukai Gresik memusnahkan lebih dari 500 ribu atau setengah juta batang rokok ilegal, di Gresik, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021). Rokok ini merupakan hasil penindakan di beberapa tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Rinciannya yaitu, sebanyak 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM). Adapun prlanggaran yang ditemukan antara lain tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.
Selain itu, Kantor Bea Cukai Gresik juga memusnahkan hasil penindakan bidang Kepabeanan dan Cukai lainnya, yaitu Tembakau Iris (TIS) yang dijualbelikan tidak sesuai ketentuan sejumlah 16 bungkus, dan liquid vape tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1,5 liter.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto menyampaikan bahwa, pandemi Covid-19 tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun, pihaknya juga memastikan terus menggempur rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan sehingga saat ini pihaknya bisa melakukan pemusnahan.
"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik ini merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar," tandasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika pihaknya juga memusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal yang dijualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA impor yang tidak diberitahukan dengan total 267,516 liter. Selain itu juga 8 botol, 1 kantong, 60 kotak dan 51 buah obat-obatan kadaluwarsa (expired); serta buku dan majalah.
Ia mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp566.763.556 dengan kerugian negara mencapai Rp295.811.041.
Sementara itu, Bier Budy juga mengungkapkan jika Bea Cukai Gresik melakukan penyidikan selama Juli 2019 – Mei 2021 dan menghasilkan 3 Surat Bukti Penindakan dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 380.240 batang dan potensi kerugian negara sebesar Rp155.902.000. Selain itu, juga melakukan operasi gabungan bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam penindakan terhadap sarana pengangkut yang memasuki wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 2.768.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.968.000.000.
"Dengan diadakannya pemusnahan barang hasil penindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar-instasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat," tutupnya.(*)
Reporter: Asepta/adv
Editor: Widyawati