
Teknologi digital mengalami perkembangan yang sangat pesat. Mulai 2G, saat ini akan dikembangkan teknologi 5G di Indonesia. Perkembangan teknologi digital ini bak dua mata pisau.
Dimana satu sisi bisa bermanfaat positif bagi penggunanya, sisi lainnya dapat memberikan dampak negatif. Dampak positifnya bisa membuat pengguna lebih cepat mendapatkan informasi, efisiensi waktu. Bahkan mampu menghilangkan border atau sekat-sekat informasi, sehingga civil society bisa menambah wawasan lebih cepat dan mudah.
Sementara dampak negatifnya yaitu menyebabkan masyarakat mengalami adiktif terhadap teknologi itu sendiri. Padahal yang namanya teknologi akan bisa bermanfaat jika dikolaborasikan dengan pengalaman dan pengetahuan nyata. Tidak semua digitalisasi bisa diterapkan di lapangan secara nyata. Ini dilihat dari azaz pemanfaatan teknologi digital.
Melihat kondisi tersebut, tentunya membutuhkan percepatan secara massif literasi digital menuju era Society 5.0 saat ini.
Kemampuan literasi digital merupakan kemampuan yang paling krusial dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini untuk tidak hanya mengenal teknologi, namun cermat menggunakannya.
Namun, adanya penetrask teknologi maupun internet yang begitu kuat, tetapi belum diikuti dengan pemahaman literasi digital yang massif bisa mengakibatkan pada banyaknya pengguna internet yang mudah terpapar hoaks, terjaring kejahatan siber, dan tidak memahami etika bermedia digital sehingga berujung pidana.
Memahami literasi digital saat ini menjadi suatu keniscayaan yang harus dimiliki semua kalangan masyarakat. Sekarang semua hal berkaitan dengan dunia digital, terlebih dengan adanya pandemi COVID-19 ini memaksa kita untuk mau tidak mau belajar teknologi dan bersentuhan dengan digitalisasi.
Dengan memahami literasi digital masyarakat akan mampu mengikuti percepatan dan perkembangan dengan berbagai inovasi yang saat ini banyak terjadi.
Seluruh pihak perlu ikut serta dalam peningkatan budaya literasi digital. Termasuk kepala daerah dapat melakukan pengkajian khusus terhadap program-program literasi digital untuk menyiapkan generasi saat ini agar siap menghadapi era Society 5.0. Dimana, tingkat literasi berkorelasi positif terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala daerah turut mengembangkan literasi digital di daerahnya masing-masing, serta mendorong pencerdasan kehidupan bangsa. Semakin cerdas maka semakin makmur sejahtera.
Ada hal yang perlu diperhatikan pula dalam penggunaan digital yaitu etika digital (digital ethics). Digital ethics ini merupakan salah satu dari empat pilar kurikulum literasi digital yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Etika digital penting untuk mengantisipasi kemajuan teknologi digital yang membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi secara online dan real time. Sayangnya, hal ini dibarengi dengan dampak negatif. Salah satunya adalah bahaya pornografi.
Di ranah digital pun, ada banyak bentuk disinformasi dan tindakan kejahatan terjadi. Sebut saja hoaks, radikalisme, pelecehan seksual, ujaran kebencian, perdagangan manusia, dan kebocoran data pribadi.
Misalnya saja, pengguna teknologi ini bisa semudahnya menuangkan pendapatnya di kolom komentar yang tersedia di media sosial. Begitu ada permasalahan, langsung banyak berbondong-bondong komentar bernada negatif meskipun seringkali banyak pula yang tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
Dalam laporan berjudul 'Digital Civility Index (DCI), netizen Indonesia menempati urutan terbawah se-Asia Tenggara, alias paling tidak sopan di wilayah tersebut seperti yang dilansir indonesiabaik.id.
Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan etika digital individu (netiquet) saat berselancar di dunia maya. Sebagaimana diketahui bahwa pada dasarnya, etika digital merupakan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital atau netiquet dalam kehidupan sehari-hari.
Seluruh etika dalam penggunaan teknologi digital tersebut wajib dipahami setiap orang. Pasalnya, ruang digital saat ini menjadi dunia baru.
Untuk menjaga rasa aman dalam teknologi digital, maka diharapkan digital ethics ini diterapkan dalam penggunaan teknologi digital dalam era seperti saat ini. Masyarakat perlu melakukan sinkronisasi untuk menjadikan digital ethics sebagai referensi dalam menggunakan teknologi digital.
Bersikap di ruang digital itu bebas dan tanpa batasan waktu maupun ruang, akan tetapi tetap bertanggung jawab. Media sosial merupakan sikap pribadi hasil olah budi manusia di dunia real, yang diseret masuk kedunia digital. Aktor utama dari dunia digital adalah manusia. Karena itu, setiap orang harus senantiasa bisa memanusiakan manusia di mana pun berada.
Pada akhirnya dalam berliterasi digital, perlu didasari dengan etika digital yang mumpuni. Sehingga tidak mudah terpengaruh dalam hal-hal negatif yang ada tersedia di teknologi digital. Etika ini menjadi sesuatu yang urgent dan dasar pedoman manusia berperilaku. Karenanya, berliterasi digitalah dengan etika digital yang baik. Salam literasi digital !!!(*)
Penulis : I Gede Alfian Septamiarsa, S.Sos, M.I.Kom
Jabatan : Pranata Humas Ahli Pertama Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov. Jatim