
SIDOARJO (Lenteratoday) - Polresta Sidoarjo menghentikan kasus meninggalnya Agitha Cahyani (14). Pasalnya, berdasarkan hasil autopsi, polisi tidak menemukan dugaan kekerasan pada Agitha seperti yang dilaporkan sang ibu.
Penghentikan penyelidikan itu tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat di konfirmasi lewat Whatsapp pribadinya oleh jurnalis membenarkan SP3 atas kasus kematian Agitha Cahyani yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) tersebut.
"Iya pak, Betul, Terimakasih," jawab singkat Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro lewat Whatsapp pribadinya, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan jika hasil autopsi terhadap Agitha Cahyani tidak ditemukan adanya unsur kekerasan. "Hasil autopsi terhadap tubuh korban (Agitha Cahyani) tidak ada unsur kekerasan dan secepatnya akan kami beri kepastian hukum. Intinya hasil autopsi tidak ada kekerasan pada tubuh Agitha Cahyani," tegas Kombes Pol Kusumo.
Hal senada juga diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat dihubungi jurnalis via sambungan Whatsapp pribadinya terkait terbitnya SP3 kasus tersebut. "iya, seperti apa yang disampaikan Kapolresta," jawab singkat oscar.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ny. Erlita Dewi, ibu kandung Agitha, karena merasa janggal dengan kematian anaknya tersebut. Kemudian dilakukan pembongkaran makam almarhum Agitha Cahyani Putri di komplek pemakaman Praloyo. Pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersama petugas forensik RSUD Sidoarjo pada pada 2 April 2021 lalu.
Erlita yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara, ini sempat bercerita bahwa dia sudah sekitar tiga tahun tidak bertemu putrinya. Dia bercerai dengan suaminya, dan empat anaknya diasuh oleh sang suami yang selama ini tinggal di Sidoarjo.
Saat mendapat kabar bahwa putri sulungnya meninggal dunia, dia tidak bisa langsung ke Sidoarjo. Sebab, tidak dapat tiket, Erlita baru bisa terbang ke Sidoarjo hari Minggu. Dia memang berpesan agar jenazah tidak dimakamkan sebelum dirinya tiba di Sidoarjo.
Sebelum putrinya dimakamkan, dia sempat membuka kain kafannya. Dia mengaku melihat ada beberapa kejanggalan. Seperti ada darah di hidung jenazah anaknya, ada memar di dekat hidung sebelah kiri, serta bekas memar di pipi kiri.
Selain itu, dalam gambar yang sempat diunggahnya di media sosial, ada darah di belakang kepala putrinya. Dari situ, Erlita memutuskan melapor ke Polresta Sidoarjo.
Berdasar laporan dari Erlita itulah, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah Agitha.
Hampir tujuh bulan berjalan, akhirnya dugaan-dugaan atas kematian Agitha Cahyani terjawab, Polresta Sidoarjo pun mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kasus kematian Agitha Cahyani gadis berumur 14 tahun itu. (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi