
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Satnarkoba Polres Mojokerto membekuk pengedar pil koplo jenis Double L, Budi Prasetyo alias Bebek (29), warga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari tersangka, petugas menyita dan mengamankan barang bukti sejumlah 4.160 butir pil koplo jenis Double L.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP. Bangkit Dananjaya, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya itu, polisi menemukan barang bukti 4.160 butir pil koplo jenis Double L.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, di depan penyidik tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tanpa mengantongi ijin edar tersebut dari seorang yang inisial A (30) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ungkap Bangkit.
Masih kata Bangkit, saat ini polisi masih memburu A sebagai pemasok obat-obatan jenis Double L ke tersangka. Polisi juga sudah memasukkan A dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sebanyak 4.160 butir pil koplo jenis Double L tersebut kita sita dikemas oleh tersangka siap edar disimpan dan dimasukan ke dalam plastik klip masing-masing berisi 10 butir. Kita juga menyita 1 buah handphone merk Oppo yang diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi," pungkas Bangkit, Kamis (4/11/2021). (*)
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi