20 April 2025

Get In Touch

Syarat Penerbangan Disesuaikan Menjadi RTD - Antigen Diharapkan Bisa Bangkitkan Kembali Ekonomi

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto. Foto : Novita Masniari
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto. Foto : Novita Masniari

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemberlakuan Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah diberlakukan sejak hari Rabu, 3 November 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto menyampaikan pendapat jika kebijakan pemerintah memberikan izin penggunaan syarat RTD-Antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jalur udara sudah merupakan langkah  tepat.

"Ini merupakan terobosan yang bagus bagi masyarakat, tentu meskipun syaratnya hanya antigen, bukan berarti mengesampingkan pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19," papar Sigit, Jumat (5/11/2021).

Selain itu Sigit juga mendukung upaya pemerintah Kota Palangka Raya yang tengah berupaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

“Pemkot sudah berupaya melakukan langkah pencegahan untuk mewaspadai gelombang ketiga penyebaran covid-19, sebagai masyarakat kita patut mendukung dengan tetap waspada dan selalu menjaga prokes," ungkap Sigit.

Selanjutnya politisi PDI Perjuangan ini menerangkan jika rute penerbangan dari dan menuju Jawa dan Bali sudah bisa menggunakan hasil negatif Covid-19 test antigen, yang berlaku selama 1x24 jam, namun dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, tetap wajib menunjukkan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 3x24 jam.

Sedangkan untuk rute penerbangan luar Jawa dan Bali, calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama disyaratkan untuk menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam, atau bisa juga menggunakan hasil RT-PCR dengan waktu berlaku 3x24 jam.

Sementara untuk calon penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin, tapi tetap menunjukkan dokumen negatif Covid -19. Syarat lainnya juga harus didampingi orang dewasa.

Dan terakhir, untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin, diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa ikut vaksinasi.

"Dengan disesuaikannya syarat untuk perjalanan udara tersebut, maka akan sedikit meringankan beban masyarakat, sehingga bisa mendukung ekonomi untuk bangkit kembali," pungkas Sigit.

Reporter : Novita Masniari

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.