
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Cipta Kondisi Harkamtibmas, Polres Mojokerto melaksanakan operasi dengan sasaran arena balap liar yang digelar di dua titik jalur, di antaranya di area balap liar Jalan RA. Basoeni, Kecamatan Sooko dan di Jalan Raya Dusun Lengkong, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (7/11/2021) dini hari.
Dari hasil operasi yang dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB hingga pukul 03.30 WIB oleh tim gabungan dari Polres Mojokerto bersama jajaran dari Polsek Sooko dan Polsek Trowulan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol. Yulie Khrisna, ST, SiK, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku balap liar sebanyak 103 orang dan sedikitnya sebanyak 62 unit motor tidak sesuai spektek.
Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol. Yulie Khrisna mengatakan, berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial (medsos), pagi tadi, Minggu (7/11/2021) akan adanya arena balap liar di dua titik simpul di antaranya di jalur jalan Raya RA. Basoeni, Kecamatan Sooko dan jalur jalan Raya Dusun Lengkong, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Begitu mendapatkan adanya informasi tersebut, kita langsung bergerak bersama tim gabungan dari Polres Mojokerto dan jajaran Polsek Trowulan dan Polsek Sooko melakukan penyisiran dan pemantau di area lokasi sekaligus menggelar operasi Cipta Kondisi Harkamtibmas,” tuturnya.
"Dari dua titik sasaran tersebut, kita berhasil mengamankan terduga pelaku dan pemilik kendaraan yang menggelar balap liar tersebut sebanyak 103 orang. Selain mengamankan terduga pelaku, kita juga menyita sejumlah kendaraan roda 2 sebanyak 62 unit motor yang diduga digunakan sebagai balap liar dan kendaraan di sekitar lokasi balap liar yang tidak sesuai spektek serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Semua barang bukti kita bawa ke Mapolres Mojokerto bersama pemilik kendaraan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Yulie.
Masih kata Yulie, mereka yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi tindak pelanggaran (Tilang) dan setelahnya diperbolehkan pulang.
"Bagi pelanggar kita proses sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan ketika akan mengambil barang bukti kendaraan diharuskan kendaraan keluar dari Mapolres sudah sesuai spektek dan layak jalan. Saya berharap kejadian ini tidak terulang karena bisa membahayakan baik diri sendiri ataupun pengguna jalan lain," pungkas Yulie.
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Endang Pergiwati