
Sidoarjo (Lenteratoday) - Menjelang Hari Pahlawan, polemik bansos masih tak kunjung rampung. Kali ini, Rossandi warga Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, mengeluhkan penyaluran bansos yang kurang tepat sasaran.
Hal tersebut diungkapkan melalui video yang tersebar di dunia maya. Dalam Video tersebut, Rossandi mengatakan mendapatkan surat undangan sosialisasi bansos sebagai warga yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
"Saya mendapatkan undangan penerima bansos dari pemerintah desa. Dalam undangan ini menjelaskan bahwasannya saya menerima bantuan PPKM Darurat," ungkapnya dalam video tersebut.
Selanjutnya, Rossandi menanyakan kepada team pendata, Pemdes, dan Pemkab yang mendata dirinya masuk sebagai penerima bantuan tersebut. Dirinya kuatir akan menjadi fitnah yang berkelanjutan.
"Saya ingin menanyakan kepada pihak terkait perihal undangan penerima bantuan ini. Karena terdapat nama saya yang dimasukkan dalam data tersebut. Saya tidak mau akan menjadi fitnah yang berkelanjutan," ungkap Rossandi, Selasa (9/11/2021).
Rossandi juga menambahkan dirinya mengingatkan kepada dinas terkait, khususnya pemerintah kabupaten, agar jangan bermain-main dengan bantuan sosial ini. Karena masih banyaknya masyarakat yang lebih membutuhkan daripada dirinya.
"Dinsos atau instansi terkait terutama Pemkab Sidoarjo, tolong lebih teliti serta jangan bermain-main dengan bantuan pemerintah ini. Apalagi di jaman pandemi. Banyak di luar sana orang yang mampu, malah mendapatkan bantuan. Sementara masih banyak warga yang kurang mampu belum mendapatkannya. Saya mohon kejelasannya. Jangan sampai timbul masalah," ungkap Rossandi.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan bansos PPKM 2021, yakni PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
2. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
3. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah tiga syarat di atas terpenuhi, seseorang dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos. (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Endang Pergiwati