
SURABAYA (Lenteratoday) – Pemprov Jatim kembali menggelar pelantikan pejabat tinggi pratama atau setingkat eselon II. Kali ini, 6 pejabat penempati posisi baru dan dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Enam jabatan tersebut antara lain Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan dijabat oleh Pulung Chausar; Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dijabat oleh Andromeda Qomariah; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan dijabat oleh Restu Restu Widiani; Kepala Dinas Perkebunan dijabat oleh Heru Suseno; Direktur RS Jiwa Menur dijabat oleh Vitria Dewi; dan Kepala Biro Kesra dijabat oleh Gatot Soebroto.
Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Khofifah berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik maupun pejabat lama untuk membuat program penurunan kemiskinan ekstrim di Jatim. Terkait dengan hal itu, Gubernur meminta mereka untuk merapat ke Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak sebagai ketua tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
“Wagub, Wabup, Wawali se Indonesia adalah Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan khusus di Jatim kita ditugasi menurunkan kemiskinan ekstrim tahun ini di 5 Kabupaten, masing-masing 5 Kecamatan dan masing-masing 5 Desa jadi ada 125 Desa yang menjadi titik perhatian kita di tahun ini,” jelas Khofifah Selasa (9/11/2021).
Terlebih lagi, memalui surat Kemendagri mengatakan bahwa tahun 2022 akan ditambah menjadi 25 Kabupaten Kota. Maka, lanjut Khofifah, seluruh OPD diminta untuk mensinkronkan program-program apa yang bisa memberikan penguatan bagi penurunan kemiskinan ekstrim di daerah yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Khofifah juga menjelaskan bahwa hasil dari Badan Pusat Statistik per 1 Juli 2021 menyatakan bahwa disparitas atau kesenjangan sudah makin menipis. “Keparahan dan kedalaman juga makin menipis, berdasarkan data ini jika intervensinya presisinya tinggi tentu akan bisa melewati garis kemiskinan,” ujarnya.
Karena itu tentu program provinisi harus nyekrup dengan program yang desanya ditentukan oleh pemerintah pusat. Intervensi dari Dinas dan Biro sesuai dengan OPDnya masing-masing tentu harus sinkron dengan program pemerintah pusat. (*)
Reporter : Lutfiyu Handi/adv
Editor : Lutfiyu Handi