
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) dinilai sudah meresahkan masyarakat karena banyak yang terjabak hutang tak berkesudahan. Awalnya, banyak masyarakat yang membutuhkan uang tertarik untuk meminjam ke Pinjol ilegal karena pesyaratannya cukup mudah.
Menanggapi permasalahan ini, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam rangka memberantas kegiatan Pinjol ilegal.
"Banyak masyarakat yang terjebak Pinjol dengan alasan kepepet dan butuh dana cepat, apalagi dengan syarat serta jaminan yang begitu mudah, namun aktivitas Pinjol sudah meresahkan masyarakat," papar Riduanto, Kamis (11/11/2021).
Selanjutnya Riduanto menjelaskan, bahwa yang menjadi masalah dan membuat masyarakat terjebak adalah suku bunga pinjaman yang tidak wajar. Sejawak awal, suku bunga pinjaman dikatahui cukup tinggi. Kondisi ini diperparah dengan prosentasi bunga yang terus naik. Sehingga pada akhirnya peminjam kesulitan untuk mengembalikan pinjamannya.
“Karena Pinjol ini sudah pada taraf mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat, sudah sepantasnya Pinjol ini diberantas oleh pihak yang berwenang," ungkap Riduanto.
Selain itu pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya ini menyarankan agar masyarakat sebisa mungkin menghindari berurusan dengan pinjol.
Meskipun dalam kondisi membutuhkan dana, masyarakat diminta untuk berhati - hati dan jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah. Tapi justru menjebak peminjam dan bahkan menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi peminjam.
"Saran kami jika memang membutuhkan pinjaman dana, lebih baik meminjam kepada bank atau perusahaan jasa keuangan yang resmi dan terpercaya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bisa dicek lebih dahulu di laman resmi milik OJK," pungkasnya.
Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi