
Blitar - Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Bumi Kelangitan (FBK) mendatangi DPRD Kabupaten Blitar. Mereka wadul mengenai dampak penambangan liar seperti pasir, kaolin, maupun koral yang mengakibatkan kerusakan jalan dan kerusakan lingkungan.
Keluhan ini disampaikan Koordinator FBK, Zaenal Arifin ketika hearing dengan DPRD Kabupaten Blitar, bahwa tambang galian C yang selama ini dibiarkan beroperasi di Kabupaten Blitar mayoritas tidak berijin. "Karena tidak ada Perda yang mengatur, demikian juga pendapatan yang diterima daerah juga tidak seberapa," tutur Zaenal, Senin(2/3/2020).
Mereka membeberkan, PAD dari sektor tambang hanya Rp 35 juta per tahun. Hal itu tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. "Khususnya untuk warga sekitar, seperti jalan yang rusak, lingkungan juga rusak karena polusi asap truk, debu, dan getaran," jelas Zaenal.
Seharusnya tambang diatur melalui Perda, tentang pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian C. "Sehingga bisa menghasilkan PAD yang cukup besar, sebanding dengan dampaknya. Di daerah lain dari sektor tambang galian C bisa mendapat puluhan miliar, kenapa di Blitar tidak bisa," tandasnya.
Jika jelas-jelas penambangan di Blitar liar dan ilegal, kenapa dibiarkan. Apakah karena ada mafia, serta backing dari oknum aparat yang menikmati hasil dari tambang ilegal ini?.
Oleh karena itu perwakilan warga dari FBK ini mendesak ketegasan dewan, dalam menyikapi kondisi ini. Termasuk tonase truk yang menjadi biang kerusakan jalan di Kabupaten Blitar. "Sesuai data, lebih dari 60 persen kerusakan jalan akibat kelebihan muatan dari truk tambang," paparnya.
Jika dalam waktu 1-2 minggu kedepan tidak ada tindakan dari dewan selaku wakil rakyat, Zaenal mengaku tidak bisa meredam lagi kemarahan warga. "Karena warga sudah geregetan, kalau upaya wadul ke dewan ini tidak ada hasil. Warga akan bertindak sendiri, dengan memblokade jalur truk penambang," ungkapnya.
Secara terpisah, Kabid Manajemen Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar mengaku untuk penertiban tonase truk sesuai kelas jalan harus dilakukan bersama pihak Satlantas Polres Blitar. "Karena selama ini yang diatur adalah kendaraan umum dan angkutan barang, sementara angkutan hasil tambang belum ada," kata Anjar.
Demikian juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto sepakat dengan apa yang disampaikan warga dari FBK tersebut. "Secepatnya kita akan memanggil OPD terkait, untuk mengambil langkah cepat dan tepat mengatasi ini. Jangan sampai menjadi konflik di masyarakat, apa lagi sampai main hakim sendiri," pungkasnya. (ais)