06 April 2025

Get In Touch

Hakim Tolak Eksepsi Gubernur dan DLH Jatim, Sidang Gugatan Greenfields Dilanjutkan

Sidang putusan sela di PN Blitar tidak dihadiri kuasa hukum dari tergugat PT Gereenfileds serta turut tergugat Gubernur dan DLH Jatim.
Sidang putusan sela di PN Blitar tidak dihadiri kuasa hukum dari tergugat PT Gereenfileds serta turut tergugat Gubernur dan DLH Jatim.

BLITAR (Lenteratoday) - Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) atas kewenangan mengadili, dari turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Serta memutuskan melanjutkan persidangan perkara gugatan warga terhadap PT Greenfields, oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Keputusan ini dibacakan pada sidang putusan sela atas perkara No.77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt oleh Ketua Majelis Hakim PN Blitar, Ari Wahyu Irawan dalam sidang terbuka yang dimulai sekitar jam 13.30 WIB.

Ari menuturkan dalam putusan sela atas eksepsi kewenangan mengadili dari turut tergugat 1 dan 2, memutuskan menolak eksepsi para turut tergugat. "Tergugat 1 dan 2 menyampaikan PN Blitar tidak berwenang mengadili, karena ini berkaitan dengan keputusan pejabat pemerintah," tutur Ari usai sidang, Senin (15/11/2021).

Tapi majelis hakim dijelaskan Ari melihat bahwa perkara ini, bukan tentang kewenangan mengadili tapi adalah sengketa keperdataan yaitu melawan hukum oleh PT Greenfields yang harus dibuktikan dalam persidangan. "Tapi pokok sengketanya adalah bukan tentang keputusan yang dikeluarkan turut tergugat 1 dan 2, tapi tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT Greenfields," jelasnya.

Apalagi, menurut Ari, dalam eksepsi turut tergugat 1 dan 2 terkait sanksi yang mereka keluarkan untuk PT Greenfields, tapi juga belum tahu sanksi berupa teguran dan sebagainya itu. "Ini bukan masalah sanksi dari tergugat 1 dan 2, tapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat sesuai dalam gugatan penggugat," ungkapnya.

Dengan ditolaknya eksepsi dari turut tergugat 1 dan 2, maka persidangan akan dilanjutkan oleh PN Blitar. Dengan agenda pembuktian, jadi sebelum persidangan dilanjutkan atau tidak harus diputuskan dulu eksepsi dari turut tergugat 1 dan 2.

Ditanya mengenai ketidak hadiran tergugat PT Greenfields, serta turut tergugat 1 Gubernur Jatim dan turut tergugat 2 DLH Jatim pada sidang putusan sela ini. Ditandaskan Ari tidak masalah, nanti akan kita panggil lagi untuk sidang selanjutnya. "Serta melampirkan salinan dari hasil putusan sela hari ini," tandasnya.

Dalam sidang ini pihak tergugat PT Greenfields, maupun turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur tidak ada yang hadir.

Sebelum menutup sidang, disepakati oleh majelis hakim dan kuasa hukum penggugat sidang dengan agenda pembuktian surat dilanjutkan pada 1 Desember 2021 mendatang.

Secara terpisah perwakilan Tim 8 sebagai kuasa hukum warga, Hendi Priyono ketika ditanya tanggapannya atas putusan sela ini mengaku bersyukur dan sesuai harapan penggugat, bahwa majelis hakim dari PN Blitar berwenang mengadili perkara ini. "Karena dalam eksepsi mereka (tergugat) bahwa ini kewenangan PTUN, karena melibatkan instansi pemerintah dan pejabat negara yakni Gubernur Jatim dan DLH Jatim," kata Hendi.

Setelah ditolaknya eksepsi dan PN Blitar berwenang mengadili perkara ini, seharusnya dilanjutkan persidangan pembuktian surat tapi ditunda. "Karena dari pihak tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 tidak hadir, maka ditunda oleh majelis hakim," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar yang terdampak pencemaran lingkungan. Melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2. Menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 24,2 miliar lebih, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada 5 Juli 2021 lalu, dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK totalnya mencapai miliaran rupiah. (*)

Reporter : Arief Sukaputra

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.