
BLITAR (Lenteratoday) – Anggota Fraksi PDIP, Endar Soeparno, terpilih sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Greenfields DPRD Kabupaten Blitar yang resmi terbentuk awal November 2021 ini. Dia pun langsung memimpin rapat untuk membahas jadwal agenda dan kegiatan pansus.
Sementara, posisi wakil ketua Pansus Greenfields yang diinisiasi oleh Fraksi PAN dan PKB ini dan digulirkan sejak akhir Juli 2021 lalu ini diisi Chandra Purnama dari Fraksi PKB dan Sekretaris Hari Margono dari Fraksi Golkar-Demokrat.
Kemudian ada 10 orang anggota Pansus perwakilan dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar yakni Fraksi PDIP, PKB, PAN, GPN (Gerindra, PPP, PKS) dan Golkar-Demokrat. Dengan masa kerja pansus, sampai akhir tahun atau 31 Desember 2021.
Anggota Pansus Greenfields dari Fraksi PAN, Andi Widodo, mengatakan Pansus Greenfields sudah resmi terbentuk dan total ada 13 orang dari anggota 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. "Hari ini sudah mulai rapat Pansus Greenfields, untuk membahas jadwal agenda dan kegiatan pansus," ujar Widodo, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut pria yang juga Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan dalam rapat ini juga membahas akan menggunakan tenaga ahli dari mana, yang kompeten mengenai lingkungan hidup dan perijinan. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana kewenangan daerah, provinsi, dan pusat terkait perijinan. Kemudian juga jika terjadi pelanggaran langkah apa yang akan diambil.
Ditanya target dari Pansus Greenfields, Widodo mengaku bisa berupa rekomendasi atau usulan Perda yang mengatur mengenai investasi dan lingkungan hidup. "Intinya Pansus Greenfields bertujuan mencari solusi dari masalah yang ada, baik limbah, perijinan maupun PAD nya. Untuk kebaikan bersama, baik investor maupun Pemkab Blitar," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus Greenfields yang diinisiasi oleh Fraksi PAN dan PKB ini mulai digulirkan pasca sidak yang dilakukan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada akhir Juli 2021 lalu.
Saat sidak tersebut ditemukan adanya saluran pipa pembuangan limbah PT Greenfields yang tersembunyi, serta langsung mengalir ke sungai dan diduga menyebabkan pencemaran. Termasuk adanya aliran limbah kotoran ternak, dari lagoon (penampungan) yang meluap mengalir ke sungai.
Akibat adanya aliran limbah kotoran ternak yang mencemari sungai ini, merugikan warga yang tinggal disepanjang Sungai Lekso. Hingga 242 warga mengajukan gugatan Class Action pada PT Greenfields, menuntut ganti rugi puluhan miliaran. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi