
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya saat ini sedang mengolah usulan mengenai rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 untuk segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto menyampaikan, dalam menetapkan usulan UMK untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, landasannya berdasarkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta komponen kebutuhan hidup layak.
"Sesuai arahan usulan UMK tersebut harus disampaikan kepada Gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 yang diajukan bupati dan wali kota setempat," papar Sigit, Senin (22/11/2021).
Sementara itu, Sigit menerangkan pada tahun 2021 UMK di Kota Palangka Raya ditetapkan di angka berkisar Rp2,93 juta. Angka UMK tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun 2020.
Dari 13 kabupaten dan satu kota yang ada di Provinsi Kalteng, UMK terendah di wilayah Kalteng untuk tahun 2021, yaitu di Kabupaten Kapuas dengan nilai sekitar Rp 2,90 juta.
Untuk urutan tertinggi UMK di Provinsi Kalteng diketahui di Kabupaten Barito Utara dengan angka sebesar Rp 3,30 juta lebih. Selanjutnya, diikuti oleh Kabupaten Barito Selatan dengan nilai Rp 3,24 juta lebih.
UMK Kota Palangka Raya sendiri berada di urutan kedua terendah untuk Provinsi Kalteng.
"Besaran nilai UMK dihitung berdasarkan kecukupan untuk memenuhi hak-hak dasar dan kesejahteraan para pekerja, serta komponen - komponen yang terjadi saat ini," ungkap Sigit.
Selain itu, politisi fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan UMK tahun 2022 akan ditetapkan Gubernur selambatnya pada tanggal 30 November 2021 mendatang.
Selain itu, Sigit menambahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2021, yaitu menjadi Rp 2,922 juta lebih.
Selebihnya, ia menuturkan bahwa penyesuaian UMP 2022 mengikuti sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, serta pertumbuhan ekonomi maupun inflasi yang terjadi.
"Sebelum menetapkan UMP, Pemprov telah melakukan sidang dewan pengupahan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam penerapannya," tuturnya.
Reporter : Novita Masniari
Editor : Endang Pergiwati