
JAKARTA (Lenteratoday) – Mendadak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyoroti UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menilai UU BPK ini perlu untuk direvisi.
Menurutnya usulan itu karena saat ini putusan yang diberikan BPK dinilai sudah menjadi ketetapan tanpa bisa disampaikan keberatan. Kalau pun bisa disampaikan keberatan, hal ini juga disampaikan ke badan kehormatan yang juga diisi oleh pejabat BPK.
"Makanya kalau orang mengatakan KPK harus direvisi UU-nya, saya kira BPK yang harus direvisi UU-nya. Saya kira gak ada pejabat publik yang ngomong seperti itu, saya ngomong jujur, Anda harus revisi dulu UU BPK," kata Ahok dalam akun YouTube-nya, dikutip Sabtu (27/11).
Dia menceritakan, salah satu pengalamannya dengan BPK saat melakukan pembelian tanah Sumber Waras, saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu dia dituduh melakukan kerugian negara karena membeli tanah dengan harga tinggi.
"Waktu saya kasus Sumber Waras itu, ini bukan curhat ya, udah selesai. Saya di BPK nyatakan ada kerugian, dipanggil sampai Magrib dari pagi. Dia persoalkan kenapa ada beli tanah dengan harga NJOP [Nilai Jual Objek Pajak], sedangkan Anda seorang Gubernur bisa putuskan NJOP itu mau berapa. Kenapa Anda gunakan NJOP yang mahal, sedangkan ada gang di belakang perumahan itu ada NJOP yang murah," ungkap dia.
"Saya bilang ini kan NJOP yang menentukan zona merah bukan saya, dari Kementerian Keuangan. Kalau ini kita turunkan, apa mereka ga nuntut puluhan tahun yang lalu," lanjutnya.
Selain hal yang pernah dilaluinya, Ahok juga menyebut tak semua orang di BPK baik, sebab bisa saja ada oknum yang juga memiliki intensi tersendiri. Terbukti dengan adanya oknum BPK yang juga masuk penjara.
"Ada oknum di BPK yang jual beli dengan pejabat yang bermain. Karena ada kesan begini, tenang kalau ada BPK nyatakan tidak ada kerugian nyamanlah kita. Ini celaka, juga sembarangan," imbuh Ahok.
Hal lainnya yang juga menjadi perhatiannya adalah hal ini juga menjadikan direksi BUMN ketakutan dalam mengeksekusi rencana bisnis baru. Karena jika di kemudian hari bisnis tersebut merugi, BPK bisa menganggap bahwa direksi yang memutuskan bisnis ini menyebabkan kerugian negara.
"Saya baru cerita ini, kenapa? karena ini semua sangat ada menyangkut aturan dengan BPK. Aparat penegak hukum tidak bisa apapun kalau BPK menyatakan tidak ada kesalahan, mau Anda paling top, mau KPK atau siapapun, kalau BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, aman Anda. Tapi bagaimana kalau BPK menyatakan ada kerugian, selesailah kamu," tegasnya.
"Jadi bisnis judgement rule-nya kita, Anda mungkin bener, tapi kalau ada oknum BPK yang nyatakan Anda salah, selesai Anda," tandasnya.(*)
Reporter: Ashar,cnbc
Editor: Widyawati