
BATU (Lenteratoday) - Kota Batu mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 18,9 miliar dan SILPA sebesar Rp 5,7M. Rencananya dari total alokasi tersebut, sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Kabag Perekonomian dan SDA, Dra. Emiliati, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai ke KIM dan Kadarkum Kota Batu, di Hotel Aston Kota Batu, Senin (6/12/2021).
Dalam sambutannya, Emiliati, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait DBHCHT, peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, serta untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kota Batu dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Saya harap kedepannya kita bisa menjadi partner untuk menyebarkan informasi tentang bea cukai,” ujar Emiliati.
Sementara itu, Santje Asbay, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, dalam acara ini menjelaskan tentang visi dan misi Bea Cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Berikutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Cukai dan DBHCHT.(*)
Reporter :Reka Kajaksana
Editor : Lutfiyu Handi