
JEMBER (Lenteratoday) -Kabupaten Jember dikenal sebagai daerah penghasil tembakau terbaik dunia. Bahkan berbagai produk berbahan baku tembakau seperti cigaret dan rokok telah banyak diproduksi di wilayah ini.
Tak hanya itu, karena memiliki kualitas bagus beberapa produk telah diekspor ke negara-negara di Eropa. Melihat potensi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pun berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Bupati Jember Hendy Siswanto tegas menyampaikan, saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undnagan di bidang cukai, belum lama ini bersama seratus lebih peserta dari berbagai elemen masyarakat. “Saya menyambut baik terlaksananya sosialisasi ini, sebab demi terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari,” terang Bupati Jember Hendy Siswanto.
Dia menambahkan, masyarakat Jember harus bisa memahami dan mengetahui dampak jika menggunakan dan menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal. “Masyarakat harus benar-benar memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana mengenalinya. Sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman,” terangnya.
Dalam penegakan hukum ‘Gempur Rokok Ilegal’ itu, menurut Hendy, tentunya sangat membutuhkan pengetahuan yang menyeluruh, atas hukum dan perundang-undangan yang mendasarinya. “Tujuannya, agar aparatur pemerintahan dan masyarakat mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Jember, Pimpinan Disperindag Jember serta 100 orang lebih peserta sosialisasi.
Perlu diketahui, Kabupaten Jember mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 68.722.390.828. Dana tersebut dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp 34.364.275.578, Bidang Penegakan Hukum sebesar Rp 17.182.137.600 dan Bidang Kesehatan Rp 17.175.977.650. DBHCHT merupakan bagian dari pos transfer daerah pemerintah pusat kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau. Kepala Disperindag Widodo Julianto mengatakan, masyarakat harus benar-benar memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana mengenalinya. (Adv)
Reporter: Pj Moko
Editor: Widyawati
