24 April 2025

Get In Touch

Gempur Rokok Ilegal, Ini Manfaatnya untuk Masyarakat Jember

Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Bupati Jember, Hendy Siswanto.

JEMBER (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kantor Bea Cukai Jember saat ini tengah perang melawan peredaran rokok ilegal maupun cukai ilegal yang diduga masih ada di masyarakat. Rokok ilegal diketahui membawa dampak buruk ke masyarakat khususnya konsumen. Oleh karena itu, Pemkab Jember mengupayakan sosialisasi ke masyarakat terkait dampak merugikan dari peredaran rokok ilegal.

Bupati Jember, Hendy Siswanto juga memberikan dukungan atas program sosialisasi yang diinisiasi oleh pihak Bea dan Cukai Kabupaten Jember. "Saya menyambut baik terlaksananya sosialisasi ini, sebab demi terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.Masyarakat harus benar-benar memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana mengenalinya," kata Hendy Siswanto beberapa waktu lalu.

Bupati Jember Hendy Siswanto juga menyatakan, masyarakat perlu mengetahui apa tujuan dari program gempur rokok ilegal ini, termasuk bisa memahami dampak hukumnya.

Ada sejumlah dampak positif bagi masyarakat dengan diselenggarakannya program pemberantasan rokok ilegal, antara lain:

1. melindungi konsumen agar tidak menghisap rokok dengan bahan yang tidak diketahui komposisinya sehingga akan merugikan kesehatan,

2. mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil cukai,

3. melindungi produsen rokok atau hak kekayaan intelektualnya (HAKI) sehingga banyak hal yang bermanfaat yang dapat kita lakukan untuk melindungi masyarakat.

4. mengamankan pendapatan negara yang berasal dari cukai rokok dan produk tembakau.

Masyarakat bisa melaporkan ke nomor (0331) 5444442 atau 544470 jika menemukan pelanggaran rokok tanpa cukai di wilayah kabupaten Jember, Bondowoso, dan kabupaten Situbondo. Laporan pelanggaran bisa juga melalui email di bcjember@customs.go.id. atau website www.bcjember.beacukai.go.id. "Ayo gempur rokok Ilegal," pungkas Bupati Jember Hendy Siswanto.

Sementara Kepala Disperindag Pemkab Jember Widodo Julianto, melalui Kepala Bidang Peradangan Disperindag Eko Wahyu Septantono menambahkan, selain sanksi bagi produsen dalam Undang-undang Tentang Cukai juga mengatur sanksi bagi konsumen atau pengedar. "Sanksi bagi konsumen atau pengedar, yakni Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual  barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Tentang Cukai," terangnya. (adv)

Reporter: Pj Moko

Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.