23 April 2025

Get In Touch

Surat Bawaslu Jatim Sosialisasi Putusan MA oleh KPUD Jember Ternyata Hoax

Surat berlogo Bawaslu Jatim dengan nomor surat 0426/K.JI/HM.00/XII/2021 yang ditujukan kepada pasangan calon bupati Hj. Faida MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto atau Vian ternyata hoax.
Surat berlogo Bawaslu Jatim dengan nomor surat 0426/K.JI/HM.00/XII/2021 yang ditujukan kepada pasangan calon bupati Hj. Faida MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto atau Vian ternyata hoax.

JEMBER (Lenteratoday) - Di Jember tengah beredar viral soal surat berlogo Bawaslu Jatim dengan nomor surat 0426/K.JI/HM.00/XII/2021 yang ditujukan kepada pasangan calon bupati Hj. Faida MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto atau Vian. Inti dalam surat tersebut menyatakan adanya surat permohonan dari KPUD Jember untuk memfasilitasi putusan Mahkamah Agung terkait adanya pelanggaran secara TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) yang dilakukan oleh salah satu calon.

Dalam surat tertanggal 14 Desember 2021 tersebut, juga menjadwalkan kegiatan pertemuan di salah satu hotel di Sidoarjo yang digelar hari ini Rabu (22/12/2031) dengan agenda membahas pelanggatan TSM tersebut.

Komisioner KPUD Jember, M. Hanafi, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya (KPUD Jember) belum pernah berkirim surat ke KPU Propinsi terkait hal ini. “Yang jelas kita tidak pernah berkirim surat ke Bawaslu Jawa Timur tentang hal sebagaimana dimaksud dalam surat itu, untuk lebih jelasnya bisa tanya ke Ketua,” ujar Hanafi, Rabu (22/12/2021).

Sedangkan Ketua KPUD Kabupaten Jember, M. Syaiin, saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, mengatakan, bahwa pihaknya masih koordinasi dengan KPU Propinsi Jatim mengenai surat tersebut. “Kami masih koordinasi dengan KPU Provinsi Jatim terkait dengan surat itu mas,” ujar Syai'in singkat.

Sementata Bupati Jember, H. Hendy Siswanto saat dimintai pendapatnya terkait surat yang beredar di berbagai WAG (group Whatsapp) yang menyatakan adanya pelanggaran TSM enggan memberikan tanggapan. “Gak ada komentar terkait surat tersebut,” ujar Bupati Jember Hendy. 

Sementara mantan bupati Jember yang juga mantan cabup, dr. Hj. Faida MMR, saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut juga tidak memberikan respon. Sedangkan Bawaslu Jatim melalui Divisi Humas Elly Anggraeni, saat dikonfirmasi media mengatakan, surat tersebut adalah hoax, ia mengatakan banyak kejanggalan dalam surat tersebut, yakni tanda tangan dan stempel lembaga yang sengaja diburamkan penomoran surat. Dari awal tahun sampai penghujung 2021 tidak ada surat melebihi nomor 400, serta kode klasifikasi dalam surat yang dicatut menggunakan HM juga tidak sesuai dengan isi dalam surat.

“Bisa kami pastikan, surat tersebut hoax, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi, dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud,” terang Elly.

Reporter : PJ Moko

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.