
MADIUN (Lenteratoday) - Dainem, warga desa Dagangan RT 04 RW 02, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya Budi Santoso ke Pengadilan Negeri. Selain itu, dia juga mengugat Kasat Reskrim Polres Madiun.
Nenek 65 tahun ini mengaku terpaksa mengugat anak kandungnya sendiri karena telah menjual tanah seluas 2.926 m² kepala Desa Prambon, Kecamatan Dagangan, Yudo Prasetyo, tanpa sepengetahuannya. Padahal tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya.
Dainem yang didampingi anak perempuanya Puryandari (48) mengaku telah melakukan mediasi dengan anaknya namun selalu gagal. “Ibu itu mau mengarap sawahnya , kok dia (Budi Santoso) bilang sudah dijual, sudah bolak-balik ibu datang ke rumahnya minta penjelasan di desa Jatisari tapi tidak pernah ditemui. Sampai orang tua malu ke rumah anaknya namun tidak mau ditemui dengan berbagai alasan,” ujar Puryandari, anak kedua Dainem usai mengikuti persidangan Rabu siang (22/12/2021).
Tidak hanya itu, menurut Puryandari ibunya juga sering datang ke balai desa untuk meminta penjelasan di kantor desa juga tidak ditanggapi. “Ibu sampai penyakit gula dan darah tingginya kabuh karena memikirkan ini,” ucapnya.
Dainem, akhirnya terpaksa melakukan gugatan perdata karena Budi Santoso selalu beralasan dan jika ditanyai masalah tanah. “Kita tahu tanah itu sudah dijual. Dari Yudo Prasetyo Kades Perambon yang mengatakan tanahnya sudah dia beli, kok bisa tanah itu sudah terjual tanpa sepengetahuan ibu saya?,” kata Puryandari.
Puryandari juga mengatakan, sebelum mengugat secara perdata, Dainem mencoba melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Madiun. Namun, merasa tidak segera ditanggani perkaranya Dainem menguggat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam Mabes Polri karena tidak segara melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diubuatnya.
Kuasa hukum penggugat, Arifin Purwanto SH mengatakan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis (16/12/2021) dengan nomer gugatan 79/Pdt.G/2021/PN Madiun.
“Kami menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam Mabes Polri karena tidak melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang kami buat,” kata Arifin Purwanto.
“Saat pelaporan penyidik hanya tanya-tanya saja dan menyarankan untuk membuat surat pengaduan. Ini tidak pidana kenapa harus bikin surat aduan? Kenapa tidak segera menerbitikan LP (laporan polisi), dan lanjut proses penyidikan,” jelas Arifin
Dainem mengatakan dia dan keluarga hanya ingin tanahnya kembali menjadi miliknya, karena satu-satunya sumber pendapatan hihupnya adalah dari hasil sawah ditanah tersebut. “Itu warisan bapak saya, saya hanya ingin sawah saya Kembali dan bisa digarap,” ucap Dainem lirih
Diketahahui Budi Santoso anak nomer 3 Daimen menjual tanah waris dari orang tua Madikoen dari Daimen, pada tahun 2015 seluas 1400m² senilai Rp 100 juta. Pada tahun 2017. Budi kembali menjual tanah milik ibunya yang terletak di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun seluas 1526 m² Rp 150 juta kepada Yudo Prasetyo.
Sementara itu Faizal Richo Boy Latif penasehat hukum Budi Santoso dan Yudo Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan. "Kita tetap menerima dan kita ikuti saja fakta persindangan, karena menurut pak Budi sebelumnya sudah minta ijin secara lisan kepada pihak keluarga,” katanya. (*)
Reporter : Wiwiet eko prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi