13 April 2025

Get In Touch

Koruptor RS Paru Dungus Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang digelar secara daring dan luring dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang digelar secara daring dan luring dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

MADIUN (Lenteratoday) - Tiga terdakwa kasus korupsi dana pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Paru Dungus, di Kabupaten Madiun divonis 5 tahun, 6 bulan penjara dan denda masing masing terdakwa Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan, oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, mengatakan putusan sidang pada Rabu (22/12) ) dihadiri oleh seorang Jaksa Penuntut Umum dan dua orang Penasehat Hukum Terdakwa dari Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.

Sementara tiga terdakwa, Yohanes Widodo, Alex Wibisono dan Pitoyo Karsanto hadir secara online menggunakan video conference dari Rutan Kejati Jatim.

"Terdakwa terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Untuk uang pengganti Terdakwa I dan III Rp. 474.873.374, Terdakwa II Rp. 484.873.374 subsidair pidana penjara masing masing selama 2 tahun," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, Kamis (23/12/2021).

Atas perkara tersebut beberapa barang bukti digunakan untuk perkara lain berupa dokumen, buku tabungan, ATM, HP dan laptop. Sedangkan barang bukti uang dirampas untuk negara."Barang bukti nomor 1 s/d 118 dipergunakan untuk perkara lain atas nama Suwandi dan nomor 119 s/d 124 dirampas untuk negara," jelasanya.

Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara. “Sikap kami untuk putusan majelis hakim, kita JPU masih pikir-pikir. Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," tutup Purning.

Untuk diketahui, tahun 2015 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Madiun, dengan pagu anggaran Rp 9.4 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp Rp 9.354.117.000 miliar. Dalam pekerjaan yang dilakukan selama 180 hari, dari tanggal 12 Juni 2015 sampai 8 Desember 2015, ditemukan spek tidak sesuai ketentuan. Setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian Rp 1.715.882.622.

Reporter : Wiwiet Eka Prasetya
Editor : Endang P

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.