08 April 2025

Get In Touch

Ketua Pansus Bawa Bukti Dokumen Perijinan Dalam Sidang Gugatan Greenfields

Ketua Pansus Greenfields DPRD Kab Blitar jadi saksi sidang gugatan class action di PN Blitar
Ketua Pansus Greenfields DPRD Kab Blitar jadi saksi sidang gugatan class action di PN Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Sidang lanjutan gugatan class action warga terhadap PT Greenfields di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Grenfields DPRD Kabupaten Blitar sebagai saksi.

Ketua Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum pihak penggugat. Sesuai jadwal sidang lanjutan gugatan class action warga terhadap PT Greenfields, yakni keterangan saksi dari penggugat dan tergugat.

Selain menghadirkan Ketua Pansus Greenfields sebagai saksi, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar dan 4 orang warga dari perwakilan pengggugat dan peduli lingkungan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Ari Wahyu Irawan saksi Endar Soeparno menjawab pertanyaan dari penggugat dan tergugat, sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar Komisi I dan Ketua Pansus Greenfields.

"Pansus sedang berjalan, mengumpulkan data, keterangan instansi terkait dan ahli dari Unair," ujar Endar memulai keterangannya dalam sidang, Kamis (23/12/2021).

Ketika ditanya mengenai hasil sementara dari Pansus Greenfields, politisi dari PDIP ini menjawab sudah mengumpulkan beberapa data, diantaranya 21 macam dokumen dan perijinan dari berbagai instansi mulai DLH Kabupaten dan Provinsi Jatim.

"Diantaranya ijin lokasi, prinsip dan bangunan. Namun juga ada beberapa ijin yang belum ada, yaitu Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Ijin Limbah Cair yang langsung ke tanah," jawabnya.

Suyanto, salah satu kuasa hukum penggugat menanyakan kenapa ijin tersebut belum ada. Oleh Endar dijawab informasinya, sedang dalam proses. Dimana SLF diterbitkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar, serta Ijin Limbah Cair langsung ke tanah dari pusat.

"Ini juga merupakan dampak dari lemahnya pengawasan instansi pemberi ijin, serta tidak adanya dokumentasi pengawasan atau berita acara yang didokumentasikan dengan baik," ungkap Endar.

Mengenai sejak kapan mengetahui adanya keluhan dari masyarakat, Endar mengetahui setahun setelah berdiriny Greenfields di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Adapun keluhan warga yang diterima DPRD diantaranya banyak ikan mati di sungai, peternak ikan koi yang ikannya mati, tanaman petani yang tidak tumbuh sempurna dan binatang kecil-kecil yang mengganggu hewan ternak warga.

Saat ditanya penggugat kenapa dibentuk Pansus Greenfields oleh DPRD Kabupaten Blitar, Endar menegaskan karena tidak ada hasil yang maksimal dari beberapa rapat dan hearing komisi dengan PT Greenfields. Serta viralnya pemberitaan di media, hingga adamya gugatan class action warga. Maka diputuskan dan disetujui untuk membentuk pansus. "Dengan isu utama adanya dugaan kerusakan lingkungan dampak dari limbah, serta kelengkapan perijinan dan dana CSR," terangnya.

Hasil akhir dari Pansus nanti ditambahkan Endar rekomendasi, dimana PT Greenfields harus memenuhi tanggung jawabnya melengkapi semua perijinan, serta tidak mencemari lingkungan hidup imbuhnya.

Kemudian sidang yang dimulai sekitar jam 14.00 WIB dilanjutkan keterangan saksi kedua yaitu Kabid Wasdal DLH Kabupaten Blitar, Ibu FX Gunarti yang mengaki berdinas di DLH Kabupaten Blitar sejak 2012 lalu. Serta mulai menduduki jabatan sebagai Kabid Wasdal, mulai Agustus 2021.

Pada kesaksiannya, Ibu Gunarti sesuai dengan laporan yang diterimanya mengatakan adanya masalah PT Greenfields belum sepenuhnya melakukan pengolahan limbahnya. Dimana seharusnya limbah yang dihasilkankan, harus diolah dan dikelola.

"Pernah pada Oktober 2021 lalu berkirim surat pada PT Greenfields menindaklanjuti adanya berita pencemaran di Sungai Genjong. Sudah dilakukan peninjaukan ke lapangan, serta ada tanggapan dari PT Greenfields yang dijelaskan adanya kebocoran pipa akibat benda tajam," tutur Ibu Gunarti terbata-bata.

Saat ditanya hakim Ari, apakah melihat sendiri adanya kebocoran pipa yang katanya akibat benda tajam. Ibu Gunarti menjawab tidak, hanya berdasarkan klarifikasi dari pihak Greenfield.

Namuan saat oleh kuasa hukum penggugat ditanya, apakah mengetahui adanya sanksi dari DLH Provinsi Jatim pada PT Greenfields. Ibu Gunarti menjawab hanya mendengar saja, tidak mengatahui atau membaca fisik suratnya. Termasuk mengenai kesanggupan PT Greenfields mengolah limbahnya menjadi pupuk, apakah juga sudah dilaksanakan sekarang.

"Memang seharusnya bisa diolah menjadi pupuk sesuai laporan OT Greenfields yang sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, tapi sampai sekarang belum pernah mengecek langsung," jawabnya.

Saat kuasa hukum tergugat Jhon Michael Amalo Sipet menanyakan apakah benar tidak pernah ada pengawasan rutin dari DLH Kabupaten Blitar, Ibu Gunarti mengaku tidak tahu. "Padahal sesuai data yang ada, pengambilan sample air dilakukan rutin sejak 2020 sampai akhir 2021 ini," tegas Jhon.

Usai sidang ketika dihubungi, juru bicara kuasa hukum warga penggugat Hendi Priono mengaku cukup puas dengan keterangan saksi Ketua Pansus Greenfield DPRD Kabupaten Blitar. "Disampaikan jelas adanya keluhan mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah, dan belum lengkapnya perijinan," kata Hendi.

Demikian juga kesaksian dari warga, juga jelas disampaikan adanya lagoon atau bak penampungan limbah PT Greenfields yang ada saluran langsung ke Sungai Genjong. Serta warga yang merasakan langsung dampak dari limbah yang meresap, sehingga mengganggu sumber mata air warga.

"Namun keterangan dari Kabid Wasda DLH Kabupaten Blitar yang kurang maksimal, meskipun mengakui adanya teguran dan sanksi dari DLH Provinsi Jatim kepada PT Greenfields," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum PT Greenfields, Jhon Michael Amalo Sipet ketika akan dimintai tanggapannya atas sidang hari ini, coba dihubungi melalui pesan Whatsapp (Wa) dan panggilan tidak merespon. (*)

Reporter : Arief Sukaputra

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.