
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Belakangan ini tersiar kabar di Kota Palangka Raya mulai beredar oli mesin palsu untuk kendaraan roda dua.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Kota Palangka Raya, untuk lebih berhati-hati dan waspada saat menggunakan jasa bengkel untuk keperluan service yang berkaitan dengan oli mesin kendaraan roda dua.
"Tentunya oli mesin kendaraan roda dua palsu ini ditawarkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan merk lainnya dan sudah ditawarkan ke bengkel-bengkel yang ada di wilayah Kota Palangka Raya, karena itu masyarakat harus memastikan dan menanyakan terlebih dahulu ke bengkel yang bersangkutan untuk memastikan yang digunakan bukan oli palsu," papar Ridha, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, Ridha menambahkan jika masih banyak masyarakat belum mengetahui mengenai beredarnya oli palsu tersebut. Namun demikian sudah ada juga sebagian masyarakat yang mendengar kabar ini, sehingga lebih berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu kepada pegawai bengkel bahwa oli yang digunakan adalah asli dan berkualitas baik sebelum mengganti oli mesin kendaraannya.
Ia mengatakan memang sulit bagi orang awam untuk membedakan mana oli mesin asli dan mana yang palsu. Karena itu masyarakat tidak perlu merasa malu atau ragu untuk menanyakan kepada pemilik/pegawai bengkel saat kendaraan mereka harus mengganti oli mesin untuk memastikannya.
"Tidak ada salahnya dalam bersikap hati-hati dan waspada, dan merupakan hak konsumen untuk menanyakan terlebih dahulu terkait produk yang akan digunakan," jelas Ridha.
Sementara itu Ridha juga meminta kepada pemilik bengkel untuk lebih berhati-hati dan waspada saat membeli produk oli mesin, karena kemasan serta bentuk oli mesin palsu tersebut dibuat sama persis dengan oli mesin asli yang beredar di pasaran. Tapi pasti ada ciri-ciri atau kode tertentu yang bisa membedakan antara produk yang asli dengan yang palsu.
Selebihnya Ridha menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib terdekat apabila mengetahui ada oknum yang menjual oli mesin kendaraan palsu. Hal ini merupakan bentuk tindak kejahatan dan tidak bisa ditoleransi, yang mana bisa menimbulkan kerugian dan meresahkan masyarakat.
"Semoga oknum yang menyebarkan oli mesin palsu bisa segera diamankan sehingga tidak ada masyarakat yang menjadi korban karena kendaraannya rusak akibat menggunakan oli palsu, yang penting kita harus selalu berhati-hati dan waspada dengan berbagai bentuk kejahatan," pungkasnya.
Reporter : Novita
Editor : Endang Pergiwati