07 April 2025

Get In Touch

Suu Kyi Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Militer Myanmar Karena Memiliki Walkie Talkie

Aung San Suu Kyi dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar pada Senin (10/1).
Aung San Suu Kyi dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar pada Senin (10/1).

JAKARTA (Lenteratoday) – Aung San Suu Kyi dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar pada Senin (10/1). Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto negara itu, didakwa bersalah atas tuduhan impor dan kepemilikan walkie-talkie tanpa izin.

Menurut sumber Reuters, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas pelanggaran undang-undang ekspor-impor karena Suu Kyi memiliki radio genggam. Selain itu, Suu Kyi dihukum satu tahun penjara karena memiliki satu set pengacau sinyal. Kedua dakwaan ini berjalan beriringan.

Suu Kyi juga dihukum dua tahun atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Manajemen Bencana Alam, berkaitan dengan aturan virus corona.

Tuduhan atas kepemilikan walkie-talkie ini dimulai ketika pihak junta menggerebek rumah Suu Kyi dan menemukan benda tersebut. Suu Kyi tetap mendapat hukuman karena temua walkie talkie tersebut, meski orang yang menggeledah rumah Suu Kyi tak memiliki surat penggeledahan.

Sebelum didakwa akan kasus walkie-talkie, Suu Kyi sempat dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun pada Desember 2021.

"[Suu Kyi] dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam," ujar juru bicara junta Myanmar, Zaw Min Tun.

Suu Kyi dihukum atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.

Namun, pengadilan Suu Kyi kerap dilakukan secara tertutup. Wartawan dilarang menghadiri pembacaan vonis itu dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Suu Kyi juga kerap menjadi tahanan rumah dan terisolasi. Pihak junta Myanmar sempat dilaporkan enggan mengizinkan utusan khusus Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Erywan Yusof, bertemu dengan Suu Kyi.

Erywan yang juga merangkap Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam, meminta junta Myanmar memberikan akses penuh untuk bertemu pihak yang bertikai, termasuk Suu Kyi. Namun, junta Myanmar menolak permintaan Erywan.

Mengutip Reuters, Suu Kyi kini menjalani sidang atas belasan dakwaan yang membawa gabungan hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara. Dakwaan itu mulai dari kepemilikan walkie-talkie, kecurangan pemilu, penghasutan, hingga korupsi. Meski demikian, Suu Kyi membantah seluruh tuduhan yang diajukan.

Sejak junta Myanmar melakukan kudeta militer terhadap pemerintah de facto yang dipimpin Suu Kyi, negara itu dilanda kekacauan. Kubu militer dan kubu pemberontak sipil sering terlibat bentrok memprotes kudeta militer.

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) jumlah korban yang tewas sejak kudeta Myanmar mencapai 1.435, sementara yang ditangkap tembus 11.337 orang.

Sumber : Antara

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.