24 April 2025

Get In Touch

Upaya Tuntaskan 8 Kasus Konflik Agraria, Bupati Blitar Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Bupati Blitar, Rini Syarifah didampingi Kepala BPB Kab Blitar, Dadang M Fuad menyerahkan sertifikat tanah redis Perkebunan Karangnongko pada perwakilan warga
Bupati Blitar, Rini Syarifah didampingi Kepala BPB Kab Blitar, Dadang M Fuad menyerahkan sertifikat tanah redis Perkebunan Karangnongko pada perwakilan warga

BLITAR (Lenteratoday) – Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Komnas HAM, mencatat ada 8 kasus konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Blitar.Hal ini disampaikan Bupati Blitar, Rini Syarifah bahwa di Kabupaten Blitar, ada beberapa kasus pertanahan yang sudah terjadi bertahun-tahun.

"Salah satunya permasalahan yang terjadi di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok yang menjadi permasalahan pertanahan terbesar di Provinsi Jawa Timur," ujar Bupati Rini belum lama ini.

Lebih lanjut Bupati Blitar perempuan pertama ini menjelaskan beberapa kasus pertanahan redistribusi tersebut, di antaranya :

- Perkebunan Penataran Nglegok

- Perkebunan Karangnongko

- Perkebunan Swarubuluroto

- Perkebunan Rotorejo Kruwuk

- Perkebunan Soso

- Perkebunan Gondangtapen

- Perkebunan Pasur

- Perkebunan Tambakrejo

Maka sebagai upaya penyelesaian konflik agraria tersebut Pemkab Blitar sejak 2019 lalu, telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Blitar, Pada pelaksanaannya nanti, tim GTRA akan dipimpin oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.

"Alhamdulillah, atas perjuangan kita selama berpuluh-puluh tahun. Hari ini adalah momentum penting dalam sejarah perjuangan rakyat Karangnongko dan Pemkab Blitar, akhirnya Hak Milik Atas Tanah Hunian dan Tanah Garapan Warga Karangnongko yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agaria dapat diterbitkan sertifikatnya," jelas Mak Rini, sapaan Bupati Rini.

Secara simbolis, Mak Rini bersama Kepala BPN Kabupaten Blitar Dadang M. Fuad, telah melakukan penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Karangnongko PT Veteran Sri Dewi, di Desa Mondangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kepada 30 masyarakat Karangnongko pekan kemarin di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Seperti diketahui tanah eks Perkebunan Karangnongko yang menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria ini, memiliki luas 133 hektar dan yang masih berhasil dilakukan redistribusi pada tahun 2021 seluas kurang lebih 103 hektar. Lahan tersebut dibagikan kepada 839 subyek redistribusi, sedangkan kekurangannya 30 hektar akan dituntaskan di 2022 ini.

Ditandaskan orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini, tanah redistribusi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Sekali lagi saya ingatkan, hak milik atas tanah ini, bukan untuk diperjualbelikan namun untuk diolah demi kesejahteraan bapak/Ibu sekalian," tandasnya.

Sementara itu, dikatakan Kepala BPN Kabupaten Blitar, Dadang M Fuad saat ini masih ada 27 data sertifikat kepemilikan tanah yang sudah masuk ke BPN Kabupaten Blitar, namun pemiliknya belum melengkapi beberapa persyaratan pengambilan.

"Sebanyak 27 pemilik tanah ini masih kita tunggu permohonannya, maka mohon untuk segera datang ke Kantor BPN Kabupaten Blitar. Karena jika sudah lewat tahun anggaran, kita sudah tidak bisa memprosesnya," kata Dadang.

Reporter : Arief Sukaputra

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.