04 April 2025

Get In Touch

KADIN Institute Dorong Edukasi Aturan Larangan Impor Baju Bekas

KADIN Institute Dorong Edukasi Aturan Larangan Impor Baju Bekas

SURABAYA,LETRA.ID - Impor pakaian bekas sedang diawasi secaraketat di Surabaya. Pemkot Surabaya menggandeng Polrestabes Surabaya untukmenyeret pelaku impor pakaian bekas itu.Dasar hukum yang dipakai adalahPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun2015, tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Melihat sosialisasi aturan ini belum optimal, KADINInstitute mendorong diadakannya edukasi secara massal, karena aturan tersebutsebenarnya berlaku secara nasional. “KADIN Institute minta dilaksanakan sosialisasidan edukasi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2015, tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Hal inipenting disaat bidang usaha fesyen di Jatim tumbuh bagus mencapai 8,7%. Angkaini melebihi pertumbuhan ekonomi rata-ratasekitar 5,72%,” tutur Direktur KADINInstitute, Jamhadi.

Pernah dilakukan uji lab pakaian bekas impor olehKementerian Perdagangan (Kemendag), pada 2014sebanyak 23 kontainer dan 2015pada 73 kontainer. Hasil uji lab menemukan banyak kuman pada pakaian imporbekas. “Kok barang bekas di impor. Pasti ada banyak bakteri dan kuman yang bisamenyebabkan penyakit lah,”katanya.

Pihaknya juga bakal segera menyampaikan kepada Ketua UmumKADIN Jatim, LaNyalla Mahmud Mattalitti guna meningkatkan sosialisi Permendag tersebut.Selain itu, Jamhadi juga bakal berkoordinasi dengan asosiasi importir dan dinasterkait serta kepolisian utk lawenforcement agar segera ditangani secara tuntas. “Kita perlu melindungikonsumen dan juga produsen fesyen di Jatim,” katanya.

Adapun dalam UU yang mengatur larangan perdagangan pakaianbekas impor tersebut, pada pasal 111 menyebutkan sanksi pidana paling lama 5tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yangmengimpor barang dalam keadaan tidak baru.(ist,net)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.