
LAMONGAN (Lenteratoday) -- Kasus dugaan korupsi proyek pengurukan tanah di Lamongan menetapkan seorang tersangka baru, MZ, yang berperan sebagai kontraktor.
Tepat pada 2017 silam, proyek pengurukan tanah di belakang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, itu dikerjakan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret satu tersangka atas nama Rujito yang tidak lain adalah mantan Kepala Dinas TPHP.
Pemeriksaan kepada tersangka MZ dilakukan Kejaksaan Negeri Lamongan selama kurang lebih 2 jam setelah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Pelaksanaan tahap 2 berjalan sesuai jadwal meski mundur beberapa hari karena tersangka sakit, selanjutnya akan diberlakukan penahanan selama 20 hari menunggu jadwa persidangan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, kerugian negara atas ulah mereka ditaksir mencapai setengah milyar atau Rp. 579 juta.
"Kalau tersangka R berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proyek yang dimaksud," sambung Kasi Intel Kejari Lamongan, Candro.
Sementara itu, pihak berwenang telah menyita barang bukti uang senilai Rp. 91 juta dari tangan tersangka MZ barang bukti tersebut juga nantinya akan dipersidangkan.
"Apakah nanti ini (BB) ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan tersangka dan apakah memang itu keuntungan masih menunggu fakta persidangan," singgung Nizar, Kasi BB Kejari Lamongan.
Kasusnya yang disangkakan, yaitu Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara.
Dalam waktu dekat, kasus korupsi yang dilakukan eks Kepala DTPHP Lamongan dan rekanya itu akan segera disidangkan mengingat semua unsur dan sejumlah alat bukti terlah terpenuhi, BB pun telah diamankan Kejari Lamongan.(*)
Reporter : Adyad Ammy I
Editor : Endang Pergiwati