08 April 2025

Get In Touch

Aset Bernilai Ratusan Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kajati Jatim M Dhofir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kajati Jatim M Dhofir

SURABAYA (Lenteratoday) - Setelah proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. PT Maspion bersedia menyerahkan asset bernilai ratusan miliar itu secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (26/01/2022)

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Muhammad Dofir, beserta seluruh jajaran Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya pun memberikan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. Nilai aset itu diperkirakan Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Artinya, kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaan sepenuhnya bergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan. Sehingga, dia mengaku sangat bersyukur sudah ada kesepakatan dan penyerahan kepada Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo (lapang dada) oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya. Sebelumnya, lanjut dia, aset Pemuda 17 itu Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri tapi kalah di PTUN, sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,”” kata Eri Cahyadi.

Menurut Wali Kota Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya itu luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya permeter sekitar Rp 100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp 200 miliar. Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.  “Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya,”” tegas Eri Cahyadi.

Eri menyebutkan bahwa Alim Markus adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. Maka, itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim. “Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan dengan memanfaatkan kembali ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya,” katanya.

Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga Wali Kota Surabaya. “Mohon doa restu,” tutup Ali. (*)

Reporter: Ryan R R

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.