
Sidoarjo - Dalam Rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo dan KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) gandeng Insan Media, karena peran media dianggap sangat penting.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adhim mengatakan, Peran media informasi sangat penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu, baik berupa penyampaian informasi dari KPU sendiri maupun dari masyarakat.
"Untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 ini hal terpenting adalah penyampaian informasi baik berupa sosialisasi maupun pengumuman perkembangan tahapan dan pengenalan kandidat yang akan dipilih serta meningkatkan patrisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilih nya dengan melakukan pencoblosan di TPS," ujarnya saat menggelar pertemuan dengan awak media di Balkoni kafe, Sidoarjo Selasa (17/3/2020).
Partisipasi politik dalam konteks pemilihan umum secara langsung menjadi salah satu tolok ukur berjalan atau tidaknya demokrasi, Untuk itu, diperlukan wadah yang menjadi sarana peningkatan partisipasi politik seperti Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Media informasi untuk keterbukaan Publik.
"Untuk meningkatkan Partisipasi tentunya harus dilakukan sosialisasi Selain penyalur informasi KPU Kabupaten Sidoarjo juga siap menerima masukan dan saran untuk peningkatan Partisipasi pemilih," katanya
Sementara, Gogot Cahyo Baskoro Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim menyampaikan bahwa media adalah mitra strategis KPU untuk memberikan informasi kepada publik serta menjadi kontrol KPU.
"Strategis KPU untuk memberikan informasi kepada publik serta menjadi kontrol KPU" Katanya.
Gogot juga menyampaikan bahwa KPUD Sidoarjo harus mempunyai media center serta diberikan fasilitas sebagai tempat berkumpulnya insan pers itu wajib ada.
Ia juga menyindir bahwa Cabub atau Cawabub tidak boleh mengiklan lkan dirinya melalui media massa karena itu sudah diatur di peraturan PKPU jika dilanggar bisa berimbas ke pembatalan Calon.
Gogot melanjutkan, Pilkada Serentak tahun ini menjadi musim paceklik bagi media massa selain iklan di KPU terbatas anggarannya, Calonpun juga dilarang beriklan di media meskipun itu berbentuk Advatorial. (pin)