
SURABAYA (Lenteratoday) – Terkait kabar pemberlakuan tariff sewa stand bagi pedagang eks gedung Hi-Tech Mall, memunculkan banyak keluhan. Para pedagang merasa keberatan dengan tingginya tariff sewa hingga biaya listrik dan air. Keluhan itu pun disampaikan pada DPRD Kota Surabaya.
Para pedagang menyampaikan tagihan sewa stand hingga pembayaran listrik dan air dirasakan terlalu tinggi, sehingga memberatkan pedagang di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan ini. Keluhan (pedagang) mereka sampaikan dengan menggelar rapat pendapat tindak lanjut pengaduan pedagang eks Hi-Tech Mall Surabaya/THR Surabaya Mall di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (07/02/22).
Ketua Paguyuban Pedagang UMKM dan ITE THR Mall, Rudi Abdullah mengatakan pihaknya keberatan dengan pola pembayaran tagihan yang harus langsung dibayar padahal tagihan tertunggak itu dalam kurun waktu 4 tahun. “Menurut aturan yang disampaikan ibu Ira Tursilowati (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota) tadi tidak bisa dicicil, karena dilakukan sudah sesuai ketentuan (offresial), tetapi dari pihak DPRD (komisi B) supaya ada relaksasi di saat pandemi ini,” kata Rudi
Selain itu, masalah pengelolaan listrik dan air. Pemanfaatan Hi Tech Mall sendiri sepenuhnya dikelola oleh Pemkot, maka pedagang meminta pengelolaan air dan listrik pun dikelola oleh Pemkot. Rudi meminta pengelolaan air dan listrik yang setiap bulan sampai Rp 200 juta ini, beban membayar dibagi dengan jumlah pedagang yang ada. Namun terkait pengelolaannya, pihaknya menyerahkan semua kepada Pemkot, sehingga pedagang bisa tetap fokus bekerja.
Menjawab keluhan ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno menyampaikan pihak DPRD Kota Surabaya akan melakukan tindak lanjut. “Saya harap dinas terkait secara serius memperhatikan hal ini. Tadi sudah saya berpesan kepada Ibu Ira dan Pak Falaudin dari dinas terkait, sesuai arahan dari Wali Kota Pak Eri dan Wakil Wali Kota Pak Armuji agar supaya perekonimian bisa bangkit dan tumbuh,” imbuh Anas.
Ia berharap keluhan pedagang bisa dikoordinasikan dan diproses cepat agar pedagang bisa berjalan (eksis) dan tidak merugikan perekonomian di Surabaya. Kondisi para pelaku usaha saat ini, masih dalam kondisi baru memulai kembali untuk bisa menggerakkan roda perekonomian dengan baik
“Mereka meminta pembayaran bisa diangsur dan ini butuh support sekali dari Pemkot. Sudah saya sampaikan tadi ke dinas terkait ada relaksasi,” kata Anas.
Selain itu, Anas mengatakan, kalau keluhan utama pedagang juga sudah disampaikan apa yang menjadi hak para pedagang harus diberikan. Sehingga ada (take and give) kewajiban pedagang membayar administrasi dan haknya juga harus diberikan.
Anas mengharap ada relaksasi secara keseluruhan. Meskipun peraturan Permendagri No 19/2019 menyatakan sewa seharusnya kontan atau lunas, namun ada kondisi pandemi yang juga perlu diperhatikan. “Pihak dinas terkait pun sudah menyampaikan soal keringanan itu ada mekanismenya dan sedang dibicarakan untuk pengurangan menjadi 50 persen,” ucap Anas.
Sebelumnya, dalam sosialisasi Pemkot Surabaya menyampaikan ada dua nilai stand yang harus dibayarkan terhitung mulai 2019-2021. Selama setahun nilai sewa perbulannya Rp 85 ribu untuk ukuran stan 32 meter persegi, saat pandemi kemarin sempat mengalami pengurangan biaya 30 persen.(Adv)
Reporter: Ryan Rizky | Editor : Endang Pergiwati