19 April 2025

Get In Touch

Diduga Sebar Hoax Corona, 15 Orang Diperiksa Polisi

Diduga Sebar Hoax Corona, 15 Orang Diperiksa Polisi

Blitar - Sebanyak 15 orang yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar postingan tidak benar alias hoax terkait Virus Corona diperiksa Polres Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo didampingi Bupati Blitar, Rijanto, Dandim 0809 Blitar, Letkol Inf Krisbianto dan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi mengatakan jika polisi mendapat laporan dari patroli cyber adanya postingan hoax atau tidak benar mengenai Virus Corona di Blitar.

"Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hasilnya ada dua postingan yang terbukti tidak benar atau hoax dan meresahkan masyarakat," tutur AKBP Fanani di Mapolres Blitar, Rabu (18/3/2020).

Dijelaskannya ada dua postingan hoax yang diselidiki dan berhasil diperiksa pelakunya, Pertama postingan berisi himbauan Bupati Blitar jika sudah terjangkit corona dengan jumlah positif 15 dan seterusnya. "Untuk yang soal himbauan bupati, pelaku utamanya ada 3 dan sudah kita amankan," jelasnya

Pembuat pertama postingan tersebut IZ, wanita warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pelaku ini yang pertama kali memosting ke akun Whatsapp (WA) Momski. "Oleh akun Momski, diteruskan ke sebuah group WA. Kemudian disebarkan lagi oleh AR, pria warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar melalui Facecook (FB) ke group juga," terangnya.

Berawal dari postingan AR di FB inilah, terungkapnya siapa pembuat pertama postingan dan penyebarnya. Karena terlihat foto sepeda motor, sehingga dilacak nopolnya dan diketahui alamatnya. "Saat diamankan dari rumahnya, AR mengaku mengedit dan menyebarkannya. Dia tidak sadar postingannya menyebabkan kegaduhan," terangnya.

Kedua, mengenai postingan adanya pegawai salah satu bank BUMN yang positif Corona. Saat ini polisi sudah mengamankan dua orang SES, pria warga Kecamatan Kanigoro dan TMJ, pria warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. "Jadi total ada 5 orang pelaku, serta 11 saksi yang sudah kita mintai keterangan," tandasnya.

Ditambahkan AKBP Fanani, jika dari hasil penyelidikan terbukti pelaku akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.