07 April 2025

Get In Touch

Mulai Akhir Februari, Prancis Tak Wajibkan Masker di dalam Ruangan

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

PARIS (Lenteratoday)- Makin banyak negara-negara di dunia ‘bersahabat’ dengan Corona. Terbaru, otoritas Prancis melonggarkan pembatasan virus Covid-19 di wilayahnya dengan menyebut adanya 'peningkatan dalam situasi kesehatan'. Mulai 28 Februari mendatang, setiap orang di Prancis tidak lagi wajib memakai masker di dalam ruangan (indoor).

Seperti dilansir AFP, Sabtu (12/2/2022), pencabutan aturan wajib masker ini akan berlaku untuk tempat-tempat umum indoor, seperti bar dan restoran, juga untuk aktivitas olahraga dan rekreasi di dalam ruangan.

Untuk diketahui, karena pemilihan umum (pemilu) yang dijadwalkan April mendatang semakin dekat memicu meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap langkah pembatasan. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron pun berjanji melonggarkan pembatasan Corona dalam hitungan minggu jika jumlah kasus terus menurun.

Kendati demikian, sekarang diperlukan bukti vaksinasi Corona untuk bisa masuk ke tempat-tempat umum indoor tersebut."Dalam konteks di mana tekanan dari epidemi menurun tajam, izin vaksin memungkinkan kita untuk menghapus persyaratan mengenakan masker seperti yang telah kita lakukan dalam gelombang sebelum-sebelumnya," ucap Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran, kepada AFP.

Pencabutan aturan wajib masker indoor ini dilakukan setelah mulai 2 Februari lalu, otoritas Prancis mencabut aturan wajib masker di luar ruangan (outdoor). Langkah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan sehari-hari warga Prancis di tengah pandemi Corona.

Ini berarti Prancis tidak lagi mewajibkan pemakaian masker baik di dalam maupun luar ruangan.Namun, ada pengecualian untuk transportasi umum, di mana masker masih diwajibkan untuk dipakai bagi orang-orang yang menaiki transportasi umum bahkan setelah aturan wajib masker indoor dicabut akhir bulan ini.

"(Wajib masker berlanjut) untuk transportasi umum dan tempat-tempat di dalam ruangan yang tidak tunduk pada izin vaksin," sebut Veran dalam pernyataannya.

Pelonggaran pembatasan Corona yang diumumkan pada Jumat (11/2/2022) waktu setempat juga mencakup pengurangan jumlah tes Corona yang harus dilakukan orang-orang yang menjadi kontak dekat pasien Corona, yakni dari tiga tes menjadi hanya satu tes Corona saja.(*)

Sumber: afp | Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.