
Blitar - Dalam waktu sepekan, jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat Reskrim, AKP Ardi Purboyo menyampaikan bahwa sepekan ini diungkap 3 kasus curanmor dengan 3 tersangka berbeda.
"Pertama kasus pencurian khusus truk, kedua spesialis pencuri motor yang ditinggal ke ladang/sawah dan diparkir di tepi jalan serta ketiga pencuri mobil yang nekat menabrak pemiliknya ketika dikejar," tutur AKBP Leonard, Kamis (19/3/2020).
Kasus pertama, spesialis pencuri truk dijual ke penadah di Probolinggo, dengan tersangka Son alias Sontol (24) warga Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. "Berawal laporan dari pemilik truk warga Jl. Batanghari Kota Blitar, truk nopol AG 9956 PC miliknya yang hilang," kata AKBP Leonard
Setelah dilidik, terungkap jika truk tersebut dijual ke penadah di Probolinggo, termasuk rangkaian kasus yang ditangani Polda Jatim.
Kedua, spesialis pencuri motor yang ditinggal ke ladang/sawah dan diparkir di tepi jalan, jauh dari pengawasan. "Pelaku DS (24) warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, lebih dulu berkeliling mencari sasaran," ungkapnya.
Setelah menemukan sasaran, dengan menggunakan kunci lemari berbahan kuningan. "Satu kunci, digunakan untuk merusak semua kunci motor. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 sepeda motor," papar AKBP Leonard
Ketiga, pegawai travel SW (29) warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, yang nekat membawa kabur mobil Daihatsu Luxio milik bosnya. "Modusnya akan membeli air mineral galon, ternyata dibawa kabur ke Srengat di rumah saudaranya," lanjutnya.
Karena ada GPS, posisi mobil berhasil dilacak oleh pemilik bersama anggota Polres Blitar Kota. Setelah sehari di Srengat, besoknya dibawa ke Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. "Disana dihadang oleh pemilik mobil menggunakan sepeda motor, tapi malah ditabrak hingga mobil macet dan ditangkap warga," beber AKBP Leonard.
Ditambahkan AKBP Leonard untuk tersangka spesialis pencuri truk dan sepeda motor di sawah, dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. "Kemudian untuk pencurian mobil yang nekat menabrak pemiliknya, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. (ais)